PALU – Hampir sepekan sudah koneksi jaringan data di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palu (Dukcapil) Kota Palu, putus.

Ada rumor beredar, penyebab terisolirnya Kota Palu untuk mengakses jaringan server kependudukan pusat itu karena persoalan internal yang ditengarai berhubungan dengan pelantikan kepala dinas baru di instansi tersebut.

Diketahui, setelah Burhan Toampo dinyatakan pensiun, maka jabatan kepala dinas di instansi tersebut, sudah dua kali diisi Pelaksana tugas (Plt).

Kini, jabatan tersebut sudah dipegang oleh Rosida Thalib yang dilantik oleh Wali Kota Palu.

Sementara pengangkatan dan pemberhentian jabatan di intansi tersebut adalah kewenangan langsung dari pemerintah pusat. Hal itulah yang ditengarai menjadi penyebab diputuskan jaringan oleh pihak pusat.

Menurut salah satu sumber yang enggan dikorankan namanya, masalah serupa pernah terjadi di Dukcapil Kabupaten Banggai dan Poso yang disebabkan oleh kadis bersangkutan.

Sementara Bagian Data di Dinas Dukcapil Palu yang ditemui media ini, Kamis (16/05) mengaku telah terjadi pemutusan jaringan dari pusat sejak beberapa hari ini, namun dirinya tidak mengetahui pasti penyebabnya.

“Ini sesuatu yang jarang sekali terjadi, tapi saya tidak tahu apa penyebanya. Coba ditanya langsung ke pimpinan,” singkatnya.

Beberapa pejabat di Kantor Dukcapil juga enggan memberi komentar tentang hal ini, sembari mengarahkan ke pejabat lain.

Pantauan media ini, terputusnya jaringan mengakibatkan berbagai urusan kependudukan warga terbengkalai. Sementara, banyak warga Kota Palu yang sangat memerlukan dokumen kependudukan, pascabencana alam lalu.

Warga Palu Timur, Mohammad mengaku sangat kecewa dengan situasi yang terjadi. Sementara itu, dirinya sangat memerlukan persyaratan dokumen kependudukan guna mengurus BPJS.

“Sudah tiga hari saya bolak balik ke sini, namun mereka selalu beralasam tidak ada jaringan. Sebenarnya ada apa ini?,” tanyanya.

Dia berharap agar Pemkot dapat mengantisipasi persoalan ini secepatnya, mengingat Dukcapil adalah kantor sentral pelayanan kependudukan.

“Kami hanya butuh pelayanan yang baik dan maksimal. Kalau memang hanya karena persoalan jaringan kenapa bisa sampai berhari-hari begini. Sangat tidak professional,” ketusnya.

Jika merunut pada proses serta prosedur pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan atau yang lebih dikenal dengan Dinas Dukcapil, maka dalam penanganan urusan administrasi kependudukan di tingkat provinsi bersifat pembinaan, pembinan bimbingan, supervisi, konsultasi, sosialisasi dan penyajian data kependudukan berskala provinsi yang saat ini dikelola Biro Pemerintahan.

Sedangkan untuk kabupaten/kota, dilakukan meIalui Dinas Dukcapil dengan melaksanakan kegiatan pelayanan masyarakat bidang Administrasi Kependudukan seperti pembuatan KTP, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Keluarga dan lain-lain.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor: 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Selain itu ada yang berbeda dalam hal pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani urusan adminstrasi kependudukan, di mana dilakukan langsung oleh Mendagri (Menteri Dalam Negeri). Artinya, seluruh pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan mulai dari pejabat eselon II, eselon III dan IV, diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (HAMID)