PARIMO – Kondisi bekas tambang emas di Desa Air Panas dan Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), kian memprihatinkan setelah penertiban yang dilakukan oleh Polres setempat, 27 April 2024 lalu.
Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan empat alat berat jenis ekskavator serta menangkap beberapa tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal.
Namun, pasca-operasi, lokasi tambang masih menyisakan kubangan besar menyerupai danau yang belum direklamasi, meningkatkan risiko bencana lingkungan bagi warga sekitar.
Meskipun aktivitas tambang emas ilegal masih berlangsung di Desa Kayuboko, dampak terparah dirasakan oleh warga Desa Air Panas dan Desa Olaya.
Salah satu tokoh masyarakat, Tari, mengungkapkan, sedimentasi akibat aktivitas pertambangan telah menyebabkan pendangkalan sungai di Desa Air Panas.
“Saat hujan turun, air sungai meluap ke bantaran dan lahan warga karena alurnya tertutup pasir dan lumpur,” katanya.
Di tengah polemik ini, lanjut dia, beberapa koperasi telah berdiri di Desa Air Panas dan Desa Kayuboko dengan harapan dapat mengelola tambang emas secara legal, setelah memenuhi persyaratan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Tapi masyarakat setempat masih terpecah antara pro dan kontra terhadap keberadaan tambang emas,” ungkapnya.
Di satu sisi, lanjut dia, warga berharap pertambangan dapat meningkatkan kesejahteraan jika dikelola secara bertanggung jawab. Namun di sisi lain, mereka khawatir eksploitasi yang tidak terkendali justru memperparah kerusakan lingkungan dan mengancam kehidupan mereka.
“Harapan masyarakat tertuju pada upaya pemerintah dan pihak terkait untuk memastikan pengelolaan tambang yang berkelanjutan, tanpa mengorbankan kelestarian alam dan keselamatan warga sekitar,” pungkasnya. *