PALU – Sejumlah pihak angkat bicara terkait aksi main hakim sendiri yang dilakukan massa di Kelurahan Petobo, yang mengakibatkan tewasnya AL (13), pekan lalu. Bocah kelas VIII ini tewas dengan tuduhan sepihak sebagai pencuri, tanpa didukung bukti yang akurat.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulteng, Dedi Askari, pekan lalu mengatakan, sangat jelas adanya pelanggaran HAM di kasus itu. Selain itu menjadi bukti ketidakhadiran negara terhadap masyarakatnya.
“Dalam hal ini ialah pihak kepolisian sampai kepada struktur pemerintahan yang dibentuk oleh Pemkot Palu yakni Satgas K5,” sentil Dedi.
Menurutnya, peristiwa tragis yang dialami sang bocah adalah ujian paling luar biasa bagi atas kebijakan Pemkot, khususnya dalam membentuk Satgas K5 yang dinilainya hanya asal-asalan.
Dari kacamata Komnas HAM, kata dia, jika skemanya jelas, maka tidak akan terjadi peristiwa yang demikian.
“Saya kira ini tamparan buat Hidayat dan Pasha,” tegas Dedi.
Dia pun mempertanyakan, apakah praktik main hakim sendiri merupakan bagian dari Kota Palu yang beradat dan berbudaya sesuai yang digembar-gemborkan Pemkot.
Terkait kasus dimaksud, Komnas HAM telah membentuk tim investigasi guna mengungkap fakta yang sebenarnya dalam kasus itu. Tim ini terdiri dari berbagai LSM, organisasi wartawan serta beberapa pejabat publik. Tim langsung bekerja sejak dibentuk Sabtu (24/02) lalu, pasca rapat koordinasi bersama sejumlah pihak. (FALDI)