PALU – Setelah mendapat kesimpulan hasil analisa atas kerusuhan di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), yang hal itu dipicu, salahsatunya oleh persoalan privilege (hak istimewa) kepada pekerja asing dibanding pekerja lokal, maka Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah, menyampaikan sikap, meminta pemerintah bersikap adil dan membantu proses mediasi ketenagakerjaan antara serikat pekerja dan PT GNI.
“Meminta Pemerintah Kabupaten Morowali Utara untuk bersikap adil dan membantu dalam proses mediasi ketenagakerjaan antara Serikat Pekerja PT GNI dengan Direksi PT GNI,” sebagaimana rilis Komnas HAM, tertanda Ketua Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Dedi Askary, kepada MAL Online, Selasa (17/1).
Di awal sikapnya, Komnas HAM juga meminta semua pihak untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengakibatkan, meningkatnya konflik dan kekerasan semakin meluas di PT GNI.
“Komnas GA Sulteng mengecam tindakan kekerasan, pengrusakan dan provokasi yang memperparah konflik di PT. Gunbuster Nickel industry dan juga meminta kepada para pihak dan masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi provokatif yang akan memunculkan sentimen negatif dan memperkeruh keadaan,” ujar Dedi Askary.
Selain itu, Komnas HAM juga meminta aparat keamanan setempat untuk bersikap adil dan netral untuk menjaga kekondusifan dalam sengketa ketenagakerjaan antara serikat pekerja dengan PT GNI, dan tidak menggunakan kekuatan-kekuatan berlebihan. Mengedepankan pendekatan humanis dan berbasis hak asasi manusia.
Selain itu lagi kepada Disnaker, Kapolda Sulteng dan Gubernur Sulteng, diminta untuk menginvestigasi PT. GNI terkait kesejahteraan buruh (upah), serta kesehatan dan keselamatan kerja (K3), mengingat perusahaan tambang yang bersangkutan telah beberapa kali menjadi sorotan publik karena kecelakaan kerja yang memakan korban jiwa, serta pula isu-isu hak buruh lainnya seperti standar upah, waktu kerja yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, cuti dan hak-hak buruh lainnya.
Kemudian, Komnas HAM meminta keterbukaan dan sikap kooperatif dari PT. GNI agar akuntabel dalam menangani permasalahan sengketa pekerjaan serta tragedi kekerasan yang muncul.
Terakhir, meminta Pemerintah Kabupaten Morowali Utara melakukan koordinasi dengan PT. GNI dan stakeholders terkait untuk mengupayakan (trauma healing) terhadap para korban kekerasan.
Selanjutnya terkait hal ini, Komnas HAM Sulteng akan terus melakukan upaya pengawasan dan mendorong upaya-upaya pemenuhan hak asasi manusia bagi para korban.
Reporter: Irma
Editor: Nanang