Komnas HAM Jamin Hak Keperdataan Korban Bencana

oleh -
Caption: Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam kunjungannya ke Polda Sulteng. (FOTO: IST)

PALU – Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) memastikan jaminan hak-hak keperdataan bagi korban bencana di Provinsi Sulawesi Tengah.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Tàufan Damanik dalam kunjungan kerja (Kunker) Sulteng, telah mengunjungi sejumlah loksi pengungsian dan pembangunan hunian sementara (Huntara) di Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala, 27-29 Desember 2018,

Di Palu, Ahmad Tàufan Damanik melakukan pertemuan dengan Rektor Universitas Tadulako, Kapolda Sulteng, Gubernur Sulteng dan Pansus Pengawasan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana DPRD Sulawesi Tengah.

Menurut Ahmad, Kunker itu untuk menjajaki kemungkinan dilakukan kerjasama dan melihat, mendengarkan serta memastikan terlaksananya pemenuhan dan perlindungan hak-hak korban bencana.

BACA JUGA :  IKHJ 2024 Sangat Memuaskan, Prof Lukman: Dampak Positif dari Terobosan Kemenag

Hak itu diantaranya pemenuhan akses mendapatkan bantuan. Kata dia, kemungkinan adanya praktek-praktek diskriminasi dalam pembagian bantuan, pelaksanaan relokasi, praktek kekerasan seksual dan kekerasan terhadap perempuan di pengungsian.

Selain itu, keterlibatan anak-anak usia sekolah dalam perkelahian, sulitnya akses korban dalam segala urusan dikarenakan kehilangan dokumen, pemindahan dan pemulangan kembali secara sukarela dan aman, serta isu-isu ganti rugi lahan, kompensasi atas kerusakan rumah atau bangunan, hingga hal-hal menyangkut pemenuhan dan jaminan atas rasa aman.

Hal tersebut kata Ahmadmenjadi sangat penting untuk segera diselesaikan, sebab peralihan dari masa tanggap darurat ke masa transisi menuju tahap rehabilitasi dan rekonstruksi, harus dipenuhi oleh otoritas pemerintah pusat dan daerah. (IKRAM)