PALU – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas-HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan dukungan penuh terhadap sikap tegas Gubernur Anwar Hafid, dalam menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal yang dinilai telah menjadi ancaman serius bagi keselamatan publik dan lingkungan hidup.
Dukungan tersebut disampaikan menyusul langkah konkret Gubernur Sulteng yang secara langsung memimpin rapat koordinasi penataan tata kelola pertambangan ramah lingkungan di ruang rapat Polibu, Senin (09/02).
Rapat ini unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dengan tujuan menyatukan visi dan memperkuat langkah dalam menertibkan aktivitas pertambangan yang selama ini kerap memicu persoalan lingkungan, sosial, dan perizinan.
Kepala Perwakilan Komnas HAM Provinsi Sulteng, Livand Breemer, menilai, pembiaran terhadap tambang ilegal sama artinya dengan mengabaikan hak asasi warga negara, khususnya hak atas rasa aman dan hak atas lingkungan hidup yang sehat.
Menurutnya, aktivitas PETI yang marak, baik di kawasan hutan produksi terbatas maupun di sekitar permukiman warga seperti di Tolitoli, Parigi Moutong, Buol, dan daerah lainnya, dinilai telah meningkatkan risiko bencana ekologis berupa banjir bandang dan tanah longsor yang berpotensi menelan korban jiwa.
Selain ancaman bencana, Komnas HAM juga menyoroti dampak kesehatan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal. Pencemaran udara dan air akibat aktivitas pertambangan tanpa standar lingkungan disebut sebagai “pembunuh senyap” yang berkontribusi terhadap meningkatnya kasus penyakit pernapasan.
Berdasarkan dokumen Analisis Kasus ISPA 2025/2026, wilayah lingkar tambang di Sulawesi Tengah mencatat angka Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang tinggi, salah satunya di Morowali Utara dengan lebih dari 12 ribu kasus.
“Tanpa pengawasan dan penggunaan AMDAL, serta maraknya pemakaian bahan berbahaya seperti sianida dan merkuri, tambang ilegal berpotensi memperparah krisis kesehatan masyarakat dan membebani keuangan daerah di masa depan,” katanya.
Pihaknya juga mendukung komitmen Wakapolda Sulteng untuk menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan. Penindakan, menurut Komnas HAM, tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan semata, melainkan harus menyasar pemodal, penyedia alat berat, dan aktor intelektual yang selama ini berada di balik praktik tambang ilegal.
Namun Komnas HAM mengingatkan agar aparat memastikan tidak terjadi standar ganda, termasuk dengan mengawasi ketat perusahaan pemegang izin resmi agar tidak melakukan praktik pertambangan di luar batas izin atau merusak ruang hidup masyarakat adat.
“Sikap keras Gubernur dan kesiapan Polda Sulteng adalah jawaban atas jeritan masyarakat yang hidup dalam bayang-bayang banjir, longsor, dan polusi. Komnas HAM berdiri di belakang langkah tegas ini demi melindungi hak hidup orang banyak. Tambang ilegal harus dihentikan sekarang juga, sebelum alam memberikan hukuman yang jauh lebih berat,” tegas Livand Breemer.
Rakor Senin lalu dihadiri oleh Wakapolda Sulteng Brigjen Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng Nuzul Rahmat, Pangdam XIII/Merdeka, Kepala BIN Daerah Sulteng Brigjen TNI Mahmud Riadinata, Kepala Dinas ESDM Sulteng, serta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah.
Dalam arahannya, Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa kekayaan mineral Sulawesi Tengah harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian, ketegasan, dan tanggung jawab penuh.
Menurutnya, pertambangan adalah sektor strategis yang dapat menjadi motor kesejahteraan apabila dikelola dengan benar, namun sebaliknya dapat berubah menjadi sumber bencana apabila dijalankan secara serampangan.
“Pertambangan ibarat pisau bermata dua. Ia bisa menjadi mesin kesejahteraan, tetapi juga bisa memicu bencana ekologis dan sosial jika salah kelola,” tegas Anwar Hafid.
Ia mengingatkan bahwa kegagalan dalam tata kelola pertambangan tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga berimplikasi langsung pada keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat.
Gubernur bahkan secara terbuka menolak anggapan bahwa pemerintah daerah tidak berdaya akibat keterbatasan kewenangan.
Ia menegaskan bahwa ketika aktivitas pertambangan telah mengancam keselamatan publik, pemerintah daerah memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk bertindak.
“Kewenangan administratif tidak boleh dijadikan alasan untuk berpangku tangan,” tegas mantan Bupati Morowali dua periode tersebut. ***

