PALU – Direktur yayasan Kompas Peduli Hutan (KOMIU) Gifvents mengapresiasi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah, menindaklanjuti aksi protes mahasiswa, pada Ahad lalu 12 Februari 2025, untuk melakukan investigasi langsung ke area pertambangan emas Poboya, milik PT. Citra Palu Minerals (CPM),Ahad (12).
Tindakan tersebut sesuai Peraturan Pemeritah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Permen LHK No. 5 Tahun 2021 tentang Baku Mutu Air Limbah. Permen LHK No. 10 Tahun 2018 tentang Baku Mutu Emisi Industri.
“Regulasi tersebut di atas mengatur tentang Baku Mutu Lingkungan (BML). Meskipun BML bukan merupakan lembaga standarisasi pengelolahan lingkungan, tetapi lebih merupakan parameter atau standar ditetapkan oleh pemerintah untuk mengontrol kualitas lingkungan, terutama terkait dengan limbah industri, air, udara, dan tanah,” ujar Gifvents.
Gifvents mengatakan, informasi dan data dihimpun dari berbagi sumber di lapangan, bahwa pihak CPM telah memasang cerobong emisi di 10 titik dan 2 titik lagi belum terpasang. Yang jadi pertanyaaan kemudian, dari 10 titik yang terpasang sebarannya dimana saja dan 2 titik lagi kenapa belum dipasang setelah sekian lama CPM melakukan aktivitas pertambangan.
“Jika benar, apakah alatnya sudah terpasang serta alat tersebut berfungsi atau tidak. Harus ditunjukan kepada tim Dinas Lingkungan Hidup pada saat melakukan evaluasi dan monitoring di lapangan,” katanya.
Gifvents menjelaskan, laporan-laporan pemantauan udara dilakukan oleh perusahaan wajib diinformasikan kepada pemerintah dan masyarakat. Hal ini menjadi wajib, karena area pertambangan emas tersebut berada pada hulu ruang hidup masyarakat Kota Palu
“Karena emisi polutan dihasilkan dari pabrik pengolahan emas berpotensi besar mengandung limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), terutama karena proses pengolahan emas seringkali melibatkan dan menggunakan bahan-bahan berbahaya,” tuturnya.
Hal lebih penting kata Gifvents, diduga CPM belum melakukan pemasangan alat sparing ambien pengukur udara. Alat ini wajib dipasang oleh perusahaan. Karena areal pertambangan emas Poboya, hanya berjarak kurang lebih 7 km dari pusat Kota Palu.
“Kami berharap evaluasi dilakukan oleh DLH Provinsi Sulawesi Tengah dapat dilakukan secara objektif dan hasilnya wajib diumumkan kepada publik. Jangan sampai masalah ini berlarut-larut mengakibatkan gejolak sosial yang lebih besar,” katanya.
Dihubungi terpisah, General Manager (GM) External Affairs and Security PT Citra Palu Minerals (CPM), Amran Amier mengatakan PT CPM saat ini sudah menjalankan semua ketentuan dalam regulasi yang tertuang dalam dokumen pertek dan dokumen AMDAL. Pemantauan Udara Ambien dan pemantauan Emisi semuanya sudah dilakukan dengan pihak Laboratorium yang terakreditasi KAN, dan semua parameter lingkungan baik untuk pemantauan udara ambien maupun pemantauan emisi semuanya memenuhi baku mutu lingkungan.
Amran mengatakan, alat pendeteksi gas HCN di CPM tergolong canggih dan berkualitas. Merek pihaknya gunakan saat ini yaitu OLDHAM dan juga ATI. Alat ini mempunyai detection limit 4.7 ppm yang dipasang diarea pelarutan sianida. Sampai sejauh ini tidak ada indikasi pembentukan gas HCN dan operator bekerja dengan aman.
“Tim maintenance selalu melakukan kalibrasi dan preventif maintenance agar alat selalu berfungsi dengan baik. Alat deteksi sianida juga dipasang dibeberapa titik lainnya di pabrik pengolahan,” katanya.
Reporter: IKRAM/Editor: NANANG