Komisi Informasi Sulteng Maksimalkan Keterbukaan Informasi

oleh -
Sosialisasi mengenai keterbukaan informasi publik, di Restoran Kampung Nelayan, Kamis (30/11). (FOTO: MAL/IRMA)

PALU – Dalam upaya meningkatkan transparansi, Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah secara aktif melakukan sosialisasi mengenai keterbukaan informasi publik. Menurut Undang-Undang Kebebasan Informasi, setiap individu memiliki hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi demi pengembangan pribadi dan sosial.

Menurut Komisioner Ridwan Laki dari Komisi Informasi Sulawesi Tengah, hak ini dapat diwujudkan dengan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia. Hal ini ditekankan dalam Pasal 28 Undang-Undang Kebebasan Informasi.

Sosialisasi transparansi pemilu di desa nelayan menjadi salah satu upaya Komisi Informasi Sulawesi Tengah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Ridwan Laki menjelaskan bahwa pengumuman informasi publik harus menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami, dan mempertimbangkan keberagaman penduduk setempat.

“Langkah-langkah permohonan informasi publik juga diuraikan, di mana pemohon informasi dapat mengajukan permintaan melalui berbagai saluran, seperti secara lisan, surat, surat elektronik, atau telepon. Komisi Informasi menekankan perlunya pemohon meminta tanda bukti dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bahwa permintaan informasi telah dilakukan,” ujar Ridwan Laki pada acara di restoran Kampung Nelayan, pada Kamis (30/11).

Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Sutrisno Yusuf, menekankan peran Komisi Informasi sebagai lembaga mandiri yang menjalankan undang-undang dan peraturan terkait. Dengan fungsi utamanya menerima, memeriksa, dan memutuskan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi, Komisi Informasi berkomitmen untuk menjaga keterbukaan informasi publik.

Dalam rangka melaksanakan tugasnya, Komisi Informasi menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik serta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai dengan Pasal 23 dan 26 Undang-Undang Kebebasan Informasi. Dengan demikian, upaya tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam mengakses informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya.

Reporter: Irma
Editor: Nanang