PALU – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyampaikan kekecewaannya terhadap Polda Sulteng, hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus tewasnya Muh Mughni Syakur 13 November 2023, seorang warga Birobuli, Palu Selatan, sebelas bulan lalu.
“Kami mempertanyakan integritas Polda Sulawesi Tengah, yang sampai saat ini belum menetapkan satu pun tersangka terkait kematian tidak wajar Muh Mughni Syakur,” ujar Direktur LBH Sulteng, Julianer, bersama orang tua almarhum Yusran (ayah) bersama ibunya dalam konferensi pers di kantor LBH Sulteng, Jumat (4/10).
LBH Sulteng sebelumnya telah melaporkan dua anggota Polda Sulteng berinisial ARH dan D, terkait dugaan penganiayaan terhadap korban. Selain itu, laporan juga telah disampaikan ke Komnas HAM Perwakilan Sulteng pada Maret 2024, namun belum ada tindak lanjut.
Julianer juga mengkritik Komnas HAM yang dianggap tidak berempati dan lamban menangani kasus tersebut.
Menurutnya, meskipun sudah dua kali melaporkan kasus tersebut, belum ada progres jelas dari Komnas HAM maupun Polda Sulteng.
“Kasus viral seperti penganiayaan berat terhadap Bayu Adityawan tersangka KDRT yang tewas dalam tahanan, cepat sekali ada tersangkanya. Sementara kasus ini sudah hampir setahun belum ada perkembangan,” katanya.
Olehnya kata Julianer, perkara tersebut harus segera dituntaskan, ada penetapan tersangka. Siapa saja pelakunya, jangan dibiarkan atau ada skenario mengkambinghitamkan.
“Yang salah, ya salah. Jangan yang benar dijadikan salah,” katanya.
LBH Sulteng berencana melaporkan kasus tersebut ke Kompolnas, DPR RI, dan Menteri Hukum dan HAM di Jakarta jika tidak ada perkembangan signifikan dalam waktu dekat.
“Kami berinisiatif membawa kasus tersebut ke tingkat lebih tinggi agar penegakan hukum yang adil dapat ditegakkan,” tegas Julianer.
Sementara orang tua dari almarhum Yusran, berkeinginan kasus kematian anaknya bisa dipercepat pengungkapan siapa pelakunya. Dirinya merasa bosan dengan pernyataan pihak Polda Sulteng hanya selalu menabur janji.
“Jawabannya ‘minggu depan lah, tunggu lah nanti kami informasikan’, nyatanya sampai hari ini, belum ada informasinya dari penyidik. Jadi bosan juga kami datang-datang ke Polda,” katanya dengan geram.
Kepolisian daerah Sulteng sudah melakukan ekshumasi jenazah Muh Mughni Syakur Senin 5 Februari lalu dengan melakukan autopsi guna mencari tahu penyebab kematiannya, dan sejumlah orang pun telah diperiksa, guna mengetahui apakah ada pelanggaran prosedur saat melakukan penangkapan terhadap Muh Mughni Syakur.
Polda mengklaim penanganan kasus perkara tersebut dilakukan secara profesional, proporsional, transparan dan akuntabel.
“Kami ingin bekerja secara profesional, proporsional, transparan dan akuntabel,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienarto Senin (5/2).
Reporter: IKRAM/Editor: NANANG