Komisi Informasi Gelar FGD Agar Keterbukaan Informasi Publik Lebih Baik Kedepan

oleh -
Komisioner Komisi Infomasi Pusat bidang Sosialisasi Edukasi dan Advokasi, Samrotunajjah Ismail saat membuka FGD Daerah IKIP di Hotel Best Western, Kota Palu, Selasa (31/5). Foto: Ikram

PALU- Komisi Informasi (KI) Pusat Republik Indonesia (RI) melaksanakan Fokus Grup Discussion (FGD) Daerah Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2022, bertempat di Hotel Best Western, Jalan Basuki Rahmat, Kota Palu, Selasa (31/5).

Komisioner Komisi Infomasi Pusat bidang Sosialisasi Edukasi dan Advokasi, Samrotunnajah Ismail mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi FGD berjalan dengan baik merupakan salah satu progam Komisi Informasi Pusat yang pelaksanaannya bersinergi dengan Komisi Informasi Daerah di 34 provinsi.

” Komisioner Komisi Informasi Pusat periode 2022 sampai 2026 diambil sumpahnya pada tanggal 20 Mei 2022 oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, berdasarkan Surat keputusan presiden,” ungkapnya

Ia berharap, hasil dari FGD terkait Indeks Keterbukaan Informasi Publik ini bisa menjadi referensi, untuk melihat implementasi dari proses keterbukaan informasi berdasarkan dari kacamata berbagai pihak, seperti informan ahli, tim ahli, akademisi bahkan melibatkan perwakilan dari masyarakat.

“Pihaknya berharap ini hasil Indeks yang diperoleh tidak hanya sebagai data, tapi menjadi referensi untuk menjadi acuan pelaksanaan penyempurnaan pengembangan proses keterbukaan Informasi Publik kedepannya,” bebernya.

BACA JUGA :  Danrem Baru Diyakini Mampu Berinovasi untuk Pembangunan Sulteng

Tentu hal ini kata dia, perlu sinergitas KI daerah dengan pemerintah daerah dengan badan publik, serta mitra lainnya. Titik tekannya, bagaimana masyarakat bisa menyadari dan paham esensi dari keterbukaan informasi publik serta bisa memanfaatkan informasi publik sebaik-baiknya.

“Dan hasilnya diharapkan bisa bermanfaat, sebab pihaknya yakin setiap informasi publik dikeluarkan salahsatu badan publik daerah, pada dasarnya mempunyai tujuan target secara kualitatif dan kuantitatif,” sebutnya.

Olehnya menurutnya, jika masyarakat menyadari, paham akan keterbukaan Informasi Publik dan bisa memperoleh informasi dengan baik, tentunya akan bermanfaat bagi kebaikan mereka. Apakah hal itu berkaitan dengan pendidikan, ekonomi atau hal lainnya.

Ia menilai, dari kacamata KI merasa takjub kondisi dan suasana Kota Palu. Untuk itu perlu apresiasi kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha, yang sudah sedemikian rupa membangun kebangkitan ekonomi Sulteng, meski pernah dilanda bencana gempa 2018 potensi tsunami dan fenomena likuefaksi serta adanya Pandemi Covid-19.

BACA JUGA :  HUT Golkar akan Dilanjutkan Kampanye BERAMAL, Panitia Sudah Konsultasikan ke Bawaslu

“Hal ini dilihat saat pihaknya berkunjung pada malam hari, terlihat banyak lampu menerangi luas menyeluruh kota Palu dan beberapa pelaku usaha melakukan aktiftas usaha, menunjukan kenyamanan kehidupan masyarakat dan ekonomi di Kota Palu sudah kembali berjalan dengan baik. Artinya kondisi ini mengilustrasikan bagian keterbukaan informasi publik sudah berlangsung cukup baik meski tetap perlu dilakukan peningkatan pelaksanaannya,” ucapnya.

Foto bersama peserta FGD Daerah IKIP di Hotel Best Western, Kota Palu, Selasa ( 31/5). Foto : Ikram

Olehnya, pihaknya yakin kedepanya kehadiran Komisi Informasi bagi pemerintah daerah semakin kolaboratif dan saling mendukung sehingga Proses Keterbukaan Infornasi Publik berlangsung lebih baik, dan masyarakat semakin memperoleh manfaat informasi termasuk kemudahan akses informasi.

BACA JUGA :  Sulteng Dorong Industri Nikel Ramah Lingkungan untuk Masa Depan Ekonomi

Ketua Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulteng , Abbas Rahim mengatakan, kegiatan FGD ini merupakan kegiatan agenda tahunan Ki Pusat.

“FGD ini diikuti oleh sembilan informan ahli dan tujuh orang Pokja dimulai 2021 lalu dan kali ini masuk tahun kedua,” kata Abbas.

Ia mengatakan untuk hasil akhir IKIP nanti diketahui usai pelaksanaan FGD dengan indikator penilaian diantaranya variabel geo politik, ekonomi, hukum, kebebasan warga mendapatkan akses informasi dan lainnya.

“Muara tujuannya bagaimana KI Pusat dan KI daerah mendorong keterbukaan informasi publik di wilayah Provinsi Sulteng lebih baik dan membawa dampak positif kearah kemajuan keterbukaan informasi, khususnya Sulteng,” menyudahi.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG