PALU – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak terkait, membahas rencana pembangunan fasilitas berupa lapangan sepakbola dan pembangunan jalan di Desa Labuan Salumbone, Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala.

RDP yang berlangsung Selasa (30/09), di ruang Baruga, Lantai II, DPRD Provinsi Sulteng ini dipimpin Ketua Komisi II, Yus Mangun, dan dihadiri pihak BPKAD, DKP Sulteng, Camat Labuan, Kepala Desa Labuan Salumbone, Sekretaris Desa Labuan Salumbone, BPD beserta perwakilan masyarakat.

Ketua Komisi, II Yus Mangun, menyampaikan, proses untuk mendapatkan persetujuan pemanfaatan aset daerah provinsi tidak bisa dilakukan secara cepat.

“Oleh karena itu, apabila ada aset yang harus dipisahkan dari neraca, maka perlu dipertimbangkan kembali peruntukannya, termasuk kemungkinan mencari lokasi lain yang lebih sesuai,” katanya.

Ia menegaskan bahwa seluruh aset milik pemerintah harus diawasi dengan baik serta segera direncanakan pemanfaatannya.

Terkait aset tanah pemerintah yang berada di Desa Labuan Salumbone, BPKAD dan Dinas Kelautan dan Perikanan diminta untuk membuat surat perjanjian bersama pemerintah desa dan masyarakat setempat mengenai pemanfaatan aset tersebut.

“Ini penting karena pengelolaan aset tidak bisa dilakukan hanya secara lisan, melainkan harus dituangkan dalam bentuk tertulis,” jelasnya.

Anggota Komisi II, Henri Kusuma Muhidin, menambahkan, administrasi perlu diperbaiki terlebih dahulu, sehingga ada kejelasan.

“Mari kita pikirkan bersama bagaimana caranya agar semuanya bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.

Apapun yang terjadi nanti, kata dia, keputusan gubernur tetap harus ditunggu. Jika hal itu tidak memungkinkan, maka masih ada solusi lain.

“Kondisi kepekaan dan kebijaksanaan yang menenangkan akan selalu kita kedepankan,” katanya.

Turut hadir sejumlah anggota komisi II lainnya, antara lain Nikolas Birro Allo, Marlela, Haris Julianto, dan Rachmat Syah Tawainella. ***