PALU – Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat kerja bersama instansi terkait membahas persiapan studi komparasi serta konsultasi dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisatif komisi I, di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Kamis (10/04).
Dua raperda yang dimaksud adalah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, dan Raperda tentang Pengawasan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.
Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Bartholomeus Tandigala, saat memimpin rapat, mengatakan, pihaknya akan melakukan studi banding ke daerah lain yang memiliki perda ini.
“Kemenkum telah menyampaikan pandangan terhadap dua raperda ini dan telah melewati dua review dan dalam forum harmonisasi ada perubahan. Ada informasi bahwa akan dibuat draf baru,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, Kesbangpol juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah sampai di tahap akhir hasil dari konsultasi publik.
“Ada saran apabila ingin studi komparasi di daerah Jawa Timur karena ada beberapa kejadian yang viral mengenai kekerasan yang terjadi pada organisasi masyarakat,” katanya.
Rapat kerja tersebut dihadiri anggota komisi I Hartati, Hasan Patongai, Samiun, Mahfud Masuara, Yusuf, beberapa Tenaga Ahli Bapemperda dan Tenaga Ahli Komisi I serta staf Sekretariat DPRD Sulteng. *