PALU- Sebanyak 207 pegawai siluman Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tersebar pada organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Palu diantaranya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu, Dinas Kesehatan Kota Palu, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palu dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palu.

Rinciannya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu, 168 orang, Dinas Kesehatan Kota Palu, 35 orang, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palu, 1 orang, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palu, 3 orang.

Fraksi Gerindra di komisi C, H. Alfian Chaniago, ungkap temuan Inspektorat dalam Rapat Paripurna yang digelar Kamis, ada PPPK siluman di Pemerintah kota palu harus di berhentikan karena cacat administrasi dan cacat moral.
Bagaimana kita menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) baik jika karbitan, dan juga kehadiran PPPK Siluman Sejumlah 207 hanya membebani keuangan daerah, lagi di efisiensi.

“Jadi sangat tidak pantas mereka yang cacat administrasi dan cacat moral menggunakan pakaian korpri,” ujarnya.

Ia juga meminta Inspektorat harus bertindak tegas, dalam tugasnya sebagai inspektur.

Jumlah Pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti seleksi PPPK Tahap I dan II sebanyak 3.530 orang dengan alokasi formasi berdasarkan pengumuman seleksi PPPK nomor 800.1.2.2/211/UMUM/2024 tanggal 4 Oktober 2025 sebagai berikut tenaga guru sebanyak 266 formasi, tenaga Kesehatan sebanyak 482 formasi dan tenaga teknis sebanyak 2.870 formasi.

Jumlah Pegawai non ASN telah menerima SK penetapan Pengangkatan PPPK Tahap I dan Tahap II sebanyak 3.213 orang yang penempatan tugas tersebar di seluruh Perangkat Daerah Pemerintah Kota Palu.

Munculnya polemik PPPK siluman atau peserta lolos seleksi tanpa memenuhi syarat sebagai honorer di media sosial menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat sehingga Inspektorat Kota Palu melalui Surat Perintah Tugas Wakil Wali Kota Palu Nomor 800.1.11.1/161-ITKOT/2025 tanggal 07 November 2025 melaksanakan Audit Investigasi terhadap P3K, dilaksanakan pada OPD diantaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu, Dinas Kesehatan Kota Palu, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palu dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palu.***