PALU – Ketua Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Iskandar Lembah, mengingatkan kepada gabungan partai politik (parpol) atas secepatnya menunjuk Liaison Officer (LO) atau petugas penghubung.
“Kita tunggu seperti apa juknisnya. Kalau sudah terbentuk partai koalisi, yang jelasnya tunjuk secepatnya (LO dan operator silon) yang di-SK-kan oleh partai koalisi. Dua orang LO dan satu orang operator silon. Berikutnya lagi akan ada operator sikadeka,” kata Iskandar, saat menjadi narasumber sosialisasi penyusunan visi misi, dan program bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), di Palu, Selasa (23/07).
Nantinya, kata dia, KPU akan mengundang LO dan operator silon untuk bimbingan teknis (bimtek) terkait dengan penginputan dokumen pasangan calon dalam aplikasi sistem pencalonan (silon).
“Tolong partai politik, kirimkan kami LO yang baik, jangan LO yang diperintahkan tiga instruksi, datang di pasangan calon jadi delapan instruksinya. Yang diperintahkan hanya KTP, buku nikah lagi yang disampaikan,” guraunya.
Ia juga menyampaikan beberapa hal terkait persyaratan mutlak yang harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon, yaitu syarat pencalonan.
“Yang pertama adalah SK kepengurusan parpol tingkat pusat yang disahkan oleh Menkum-HAM. Setelah ada SK pusat, ada SK provinsinya baru SK kabupaten/kota. Jadi SK itu semua disampaikan ke KPU, baik itu melalui silon, maupun fisiknya. Itu mutlak,” katanya.
Saat ini, kata dia, akses untuk aplikasi silon sudah dibuka. Hal ini mengantisipasi apabila ada perubahan kepengurusan partai politik, sehingga secepatnya bisa diubah.
“Jadi dipastikan memang ketua, sekretaris, bendahara (KSB) sudah betul-betul fix. Kalau ada terjadi perubahan, silakan secepatnya berkoordinasi dengan partai politik tingkat pusat. Kalau masih ada salah-salah namanya, perbaiki memang, supaya tidak panjang perdebatannya ketika kita sudah pendaftaran,” katanya.
Ia juga menegaskan, SK yang dibawah oleh pasangan calon dengan yang ada di aplikasi Sistem Partai Politik (Sipol) juga harus connect.
Untuk itu, ia mengimbau bakal pasangan calon untuk mendaftarkan diri ke KPU lebih awal. Agar ketika ada kesalahan, masih ada waktu untuk melakukan perbaikan.
Selanjutnya, kata dia, ada persyaratan SK dari partai politik dalam B Pencalonan Parpol yang ditandatangani oleh ketua umum atau sebutan lain. Apabila ketua umum berhalangan, harus ada surat yang menyatakan bahwa pimpinan partai politik dalam keadaan berhalangan.
Demikian halnya, apabila harus sekjen atau sebutan lain bertanda tangan, maka harus ada suratnya lagi dalam hal menerangkan bahwa sekjenlah yang bertanda tangan.
“Ya itu fungsinya SK kepengurusan parpol di tingkat pusat tadi untuk dimasukkan ke KPU. Kami akan mencocokkan apa yang ditandatangani dalam Model B Pencalonan Parpol itu dengan SK pusat,” jelasnya.
Sebab, kata dia, yang paling sering ditemukan adalah tidak koneknya SK parpol di tingkat pusat dengan Model B Pencalonan Parpol.
“Yang bertanda tangan di SK lain, yang di model B pencalonannya berbeda,” tandasnya. (RIFAY)