PALU – Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Palu, Sidiq Djatola meminta Indonesia menyeret Israel ke Mahkamah Internasional. Ia juga meminta Mahkamah Internasional tidak menutup mata atas serangan Israel yang membabi buta itu.
“Mahkamah Internasional tidak boleh tutup mata. Israel telah melanggar hukum perang dengan menyerang rumah sakit,” ujarnya di Palu Sabtu (21/10).
Israel melanggar Hukum Humaniter Internasional (HHI) terhadap Palestina, mulai menyerang dan pemindahan paksa warga sipil, menyerang tenaga medis dan rumah sakit, menyerang tempat ibadah, membombardir Jalur Gaza.
Sidiq menilai apa dilakukan Israel terhadap Palestina adalah bentuk lainnya dari pelanggaran terhadap hukum perang.
“Catat, Konvesi Den Haat 1899 dan 1907 melarang pemboman terhadap kota, desa dan gedung-gedung, tempat tinggal yang tidak dipertahankan. Konvensi ini juga melarang penjarahan terhadap suatu tempat atau kota,” tegasnya.
Sidiq menyerukan kepada dunia untuk bergerak membebaskan penjajahan dan mengakui Palestina sebagai negara merdeka dan berdaulat.
Ribuan warga Palestina menjadi korban serangan Israel yang terus membabi buta. Tidak hanya menyerang warga sipil, fasilitas rumah sakit juga jadi sasaran serangan para militer zionis tersebut.
Dari data dihimpun United Nations Office for the Coordination of Humanitarian Affairs (OCHA) dari Kementerian Kesehatan Gaza, korban paling banyak dari pihak Palestina.
Perang selama periode 7 Oktober sampai 19 Oktober 2023, mayoritas korban Palestina berada di Jalur Gaza dengan korban jiwa sekitar 3.785 orang dan korban luka 12.500 orang.
Sementara di wilayah Tepi Barat korban jiwa mencapai 79 orang dan korban luka-luka sebanyak 1.434 orang.
Selain itu, warga Palestina di Jalur Gaza yang masih hidup terpaksa mengungsi ke tempat lebih aman.
Jumlah pengungsi internal di Gaza diperkirakan sekitar satu juta orang, termasuk lebih dari 527.500 orang tinggal di 147 tempat penampungan darurat UNRWA.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG