PALU – Ketua Majelis Ulama (MUI) Kota Palu, Prof. Dr. Zainal Abidin mengingatkan kepada seluruh masyarakat, terutama kepada ummat Islam untuk tidak saling menghujat, di antaranya dengan mengeluarkan kata-kata “cebong” ataupun “kampret”.

Istilah “kampret” maupun “cebong” sendiri mulai viral jelang pelaksanaan Pemilu yang menggambarkan ekspresi kebencian antar pendukung pasangan calon presiden.

Cebong sendiri merupakan jenis amfibia yang masih dalam bentuk larva. Sedangkan kampret dalam bahasa Jawa mempunyai arti anak kelelawar.

“Perbedaan adalah sunatullah, dan kita harus menerima kalau perbedaan itu harus ada. Jadi jangan hanya hanya gara-gara pilihan yang berbeda sampai saling berselisih,” ujarnya, Kamis (20/12).

Dia menyampaikan pendapat Imam Nawawi dalam kitabnya Syarah al-Muhadzab yang menyebutkan bahwa panggilan yang buruk kepada orang lain, apalagi yang memakai nama hewan, seperti anjing atau keledai, bisa mengakibatkan pelakunya mendapatkan hukuman.

“Dari salah satu riwayat dikatakan bahwa, sesungguhnya Ali bin Abi Thalib pernah ditanya tentang perkataan seorang laki-laki yang memanggil laki-laki lain dengan panggilan ‘hai fasiq, orang yang buruk’.

Ali menjawab, kalimat-kalimat itu adalah perkataan sangat kotor. Yang menyampaikan kalimat demikian berhak mendapatkan hukuman,” tutur Dewan Pakar PB Alkhairaat itu.

Dia juga menyampaikan bahwa, siapapun yang nantinya mendapatkan mandat dari rakyat Indonesia sebagai pemimpin, adalah salah satu putra terbaik bangsa ini.

“Karna calon yang ada saat ini, masing-masing merupakan putra terbaik ibu pertiwi,” katanya. (FALDI)