PALU – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palu menggelar kegiatan penguatan lembaga adat tingkat kelurahan, di Asrama Haji Transit Palu, Kamis (08/12).
Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Kota Palu, Ansyar Sutiadi, mengatakan, kegiatan ini bertujuan memantapkan pemahaman peran lembaga adat sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Palu Nomor: 12 Tahun 2022 tentang Tekhnis Penegakan Hukum Adat atau Peradilan Adat.
Kata dia, pengenaan sanksi perilaku manusia terhadap lingkungan secara detail tertuang di Perwali tersebut
“Titik tekannya pada persoalan lingkungan, dengan mendorong peran lembaga pada pelanggaran yang berkaitan dengan lingkungan,” ujarnya.
Kata Ansyar, lembaga adat mengatur dua hal, yakni hubungan antara manusia dengan manusia dan hubungan antara manusia dengan lingkungan.
“Selain itu, peran lembaga adat ini behubungan juga dengan target Pemkot Palu dalam menjaga kebersihan lingkungan sebagai implementasi Palu menuju adipura,” tuturnya.
Ia berharap, kegiatan tersebut dapat membuat seluruh masyarakat memahami, sekaligus menerapkan apa yang telah menjadi aturan dalam kehidupan sehari-hari.
Untuk itu, kata dia, untuk dapat menyosialisasikan norma-norma adat di tengah masyarakat, maka lembaga adat itu sendiri harus memperkuat dulu sumberdayanya.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan wali kota pada pelantikan dewan adat beberapa waktu lalu,” tuturnya.
Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan Seni Budaya, Agama Kemasyarakatan dan Ekonomi, Badan Kesbangpol Kota Palu, Rosnah, menambahkan kegiatan penguatan kelembagaan tahap pertama ini diikuti 92 orang yang kebanyakan berasal dari Kecamatan Palu Utara, Palu Timur dan Mantikulore.
“Di setiap kelurahan kita hadirkan sebanyak enam orang yakni balengga nuada, polisa nuada, pouki nuada, pila pila nuada, dan suro nuada. Sembilan personel lembaga adat belum bisa seluruhnya dilibatkan saat ini,” kata Rosnah.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua Lembaga Adat Kota Palu Dr Timudin dg Mangera.
Reporter : Hamid
Editor : Rifay