SIGI – Personel Unit Reskrim, SPKT dan Bhabinkamtipmas Polsek Marawola mengamankan dua orang warga terduga pelaku pencurian hewan ternak (kambing) di Desa Tinggede Kecamatan Marawola, Kamis malam (02/03/23).
Tersangka diketahui berinisial FR (17) warga Desa Baliase Kecamatan Marawola, dan FN (14) warga Desa Boya Baliase Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi.
Kapolsek Marawola Ipda Ismail mengatakan penangkapan pelaku pencurian kambing, usai diamankan di rumah aparat desa setempat. Terduga maling tersebut, diketahui saat membawa seekor kambing, yang diketahui milik korban.
Setelah petugas menjemput pelaku, petugas kemudian juga mengamankan satu orang pelaku lainnya, bersama barang bukti satu unit motor yang digunakan untuk membawa kambing
“Barang bukti yang kita amankan sementara berupa satu unit motor. Untuk kambing sementara kita lakukan pencarian, karena pelaku melepas hewan tersebut saat dilakukan pengejaran oleh warga di sekitar BTN Kartika Marawola. Kasus ini sementara masih kita lakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan yang di duga pelaku pencurian hewan ternak tersebut
“Kami juga berharap, khususnya kepada pemilik ternak agar dapat menjaga hewan ternaknya dengan lebih baik, sehingga kesempatan serta niat orang untuk berbuat yang tidak baik dapat dihindari,” tutup Kapolsek Marawola.
Reporter: Hady