PALU – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, secara simbolis menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester II Tahun 2025, Rabu (07/01), di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

LHP BPK tersebut berkaitan dengan Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025 pada Pemerintah Kota Palu dan instansi terkait lainnya di wilayah Kota Palu.

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, menyampaikan terima kasih kepada BPK atas penyerahan LHP tersebut.

Menurutnya, hasil pemeriksaan ini menjadi bahan evaluasi yang sangat penting bagi Pemkota Palu dalam meningkatkan tata kelola keuangan daerah, khususnya pada sektor pajak dan retribusi daerah.

“Alhamdulillah, dari hasil pemeriksaan tersebut, OPD-OPD terkait bergerak cukup baik sehingga capaian kita di tahun 2025 mencapai sekitar 95 persen secara keseluruhan,” ujar Hadi

Menurutnya, capaian tersebut cukup progresif dibandingkan tahun 2024, meskipun terdapat berbagai faktor yang memengaruhi pelaksanaannya.

Hadi juga mengakui bahwa sepanjang tahun 2025, Pemkota Palu dihadapkan pada berbagai tantangan, namun hal tersebut justru mendorong peningkatan fokus dan kesadaran seluruh perangkat daerah.

“Kami bersyukur karena ini menjadi fokus bersama, sehingga semakin menguatkan kesadaran kami bahwa Pemerintah Kota Palu betul-betul mampu mengelola potensi daerah, yang pada akhirnya berdampak langsung pada pembangunan Kota Palu,” ujarnya.

Hadi juga menyampaikan komitmen Pemkot Palu untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai ketentuan yang berlaku, yakni dalam waktu 60 hari sejak LHP diterima.

“Kami juga mohon arahan dari BPK agar sinergitas yang telah terbangun dapat semakin diperkuat, sehingga kerja-kerja pemerintahan ke depan semakin baik,” tutupnya. ***