Kendaraan Mengisi BBM Bersubsidi Wajib Tunjukkan STNK Asli

oleh -
FOTO: HUMAS PEMKOT PALU

PALU – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, bersama unsur Forkopimda dan unsur pemangku kepentingan menyepakati beberapa hal terkait dengan pengawasan dan penertiban penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Rabu (10/01).

Adapun kesepakatan sebagaimana yang dimaksud, semua SPBU di Kota Palu wajib bekerja sama dengan pihak Polresta Palu dalam hal melaksanakan pengawasan dan penjagaan setiap hari selama 24 jam, dalam rangka penyaluran BBM bersubsidi.

Pihak SPBU dan Polresta Palu bersepakat untuk bersama-sama menertibkan penyaluran solar bersubsidi dan Pertalite, dari aksi premanisme dan oknum-oknum yang menyalahgunakan BBM bersubsidi.

Selanjutnya, semua pihak bertanggungjawab untuk menjaga ketertiban lalu lintas jalan raya, di sekitar SPBU di Kota Palu. Kendaraan yang mengisi BBM bersubsidi harus menunjukkan STNK asli.

Selain itu, disepakati pula jadwal pengisian solar di SPBU, bahwa untuk roda empat (bukan sejenis truk) dilaksanakan pukul 15.00 – 18.00 Wita. Sementara untuk roda enam atau lebih serta sejenis truk, dilaksanakan pada pukul 23.00 – 06.00 dan untuk selanjutnya melakukan antrian parkir di atas pukul 22.00 Wita.

BACA JUGA :  Gudang Penyimpanan BBM di Ampana Ludes Terbakar

Jadwal tersebut berlaku di empat SPBU di Kota Palu, yakni SPBU Boyaoge, SPBU Jalan Pramuka, SPBU Jalan Ki Hajar Dewantara, dan SPBU Jalan Imam Bonjol.

Kendaraan operasional pemerintah untuk layanan umum dan armada LPG 3 Kg dilayani setiap saat pada empat SPBU di atas.

Sementara itu, jadwal pelayanan bio solar untuk roda enam atau lebih serta sejenis truk di luar empat SPBU di atas, dimulai pukul 15.00 sampai dengan selesai. Antrian parkir kendaraan di atas pukul 14.00.

BACA JUGA :  Lancarkan Arus Lalu Lintas di Area Milad Alkhairaat, Dishub Palu Turunkan Belasan Personel

SPBU yang dimaksud yakni SPBU Mamboro, SPBU Jalan Soekarno Hatta, SPBU Jalan RE Martadinata, SPBU Talise, SPBU Jalan Maluku, SPBU Jalan Diponegoro, dan SPBU Jalan I Gusti Ngurah Rai.

Apabila pihak SPBU melanggar kesepakatan, maka akan direkomendasikan pembekuan sementara SPBU sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, apabila pihak pengemudi dump truk atau armada melanggar kesepakatan, maka akan dikenakan sanksi sesuai Perda Nomor 6 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta ketentuan aturan lainnya yang berlaku.

“Pertemuan hari ini, sebagaimana yang saya sampaikan bahwa untuk menandatangani kesepakatan bersama, yang mana poin-poinnya sudah tersampaikan kemarin. Tidak ada yang dikurang-kurangi,” kata Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid.

BACA JUGA :  "Rumah Botol", Upaya PT IMIP Perangi Sampah di Bahodopi

Hal tersebut, tambahnya, dilakukan agar SPBU dalam kondisi yang siap menyalurkan BBM-nya, sebagaimana yang sudah diatur oleh peraturan pemerintah. Sehingga, suplai penyaluran bahan bakar di Kota Palu dapat berjalan dengan baik, aman, dan kondusif, sebagaimana harapan semua pihak.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut pihak Polresta Palu, Kodim 1306/Kota Palu, Kejaksaan Negeri Palu, pihak Hiswana Migas, para pemilik SPBU, perwakilan Persatuan Dump Truck Pasigala (PDTP) Sulawesi Tengah, dan lainnya.

Reporter : Hamid
Editor : Rifay