KemenPAN-RB RI Minta Pemkot Palu Perbaiki Implementasi SAKIP

oleh -
Pertemuan unsur Pemkot Palu dengan Asisten Deputi Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas, KemenPAN-RB RI, Andi Rahadian, di Jakarta, Selasa kemarin. (FOTO: HUMAS PEMKOT PALU)

JAKARTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melakukan kunjungan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB RI) di Jakarta, Selasa kemarin.

Hadir pada kesempatan itu, Sekretaris Kota (Sekkot), Irmayanti Pettalolo didampingi perwakilan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mereka diterima Asisten Deputi Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas, KemenPAN-RB RI, Andi Rahadian.

Pada kesempatan itu, Andi Rahadian memberikan arahan berkaitan impelementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Reformasi Birokrasi (RB) Pemkot Palu agar diperbaiki.

Menanggapi arahan tersebut, Sekkot Palu, Irmayanti Pettalolo, menyatakan berkomitmen meningkatkan kinerja aparatur dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, Pemkot juga melakukan konsultasi dan koordinasi reformasi birokrasi dan zona Integritas kepada KemenPAN-RB RI.

BACA JUGA :  Ratusan Tabung Gas Elpiji 3 Kg Ditemukan Dijual di Kios Pengecer

Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Madya Inspektorat Daerah Kota Palu, Susik, mengatakan, usulan pelaksanaan zona integritas Pemkot Palu sementara diproses seleksi oleh Tim Penilai Nasional KemenPAN-RB, yaitu Dinas Dukcapil Kota Palu, DPMPTSP Kota Palu, dan Puskesmas.

“Kami sudah melakukan penilaian terhadap beberapa persyaratan sesuai PermenPAN Nomor 90 Tahun 2021 dan kami selalu mengawal unit yang diusul ke Tim Penilai Nasional KemenPAN-RB,” ujar Ketua Tim Penilai Internal Zona Integritas Inspektorat Daerah Kota Palu itu.

Ia berharap, seluruh aparatur dan masyarakat penerima layanan bisa mendukung pelaksanaan Zona Integritas (ZI) tingkat Kota Palu menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM).

BACA JUGA :  Anggota DPR Aceh Kunker ke Palu Terkait Revisi Rancangan Qanun KKR

Setelah pertemuan di KemenPAN-RB RI, Pemkot aka nmelakukan rapat koordinasi bersama OPD dalam rangka menindaklanjuti beberapa rekomendasi yang telah disampaikan KemenPAN-RB RI.

Selain Inspektorat, turut hadir mendampingi Sekkot, yakni Dinas Dukcapil, DPMPTSP serta Dinas Kesehatan.

Reporter : Hamid
Editor : Rifay