PALU- Sebanyak 2.112 Warga Binaan dan Anak Binaan Pemasyarakatan di Sulawesi Tengah (Sulteng) mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah dari melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun 2023, Sabtu (22/4).
Remisi tersebut diberikan kepada setiap Warga Binaan maupun Anak Binaan berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan memenuhi syarat lainnya telah diatur dalam perundang-undangan.
“Kita terus berupaya untuk mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan sebaik-baiknya. Remisi atau pengurangan masa pidana ini berjumlah 2.112, diberikan kepada mereka telah melewati proses penilaian secara tepat dan teliti, serta tentunya pemberiannya sendiri jauh dari pembebanan biaya ataupun mahar sepeserpun. Ini murni berdasarkan suatu perubahan sikap dimiliki oleh mereka,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah, Ricky Dwi Biantoro dalam keterangan tertulis diterima MAL Online.
Menyerahkan secara simbolis di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Palu, Kadivpas pun berharap agar pemberian remisi tersebut dapat memberikan tambahan semangat bagi seluruh Warga Binaan maupun Anak Binaan di setiap Satuan Kerja Pemasyarakatan se-Sulawesi Tengah yang ia naungi, kata dia, Warga Binaan mesti menjadi bagian dalam pembangunan bangsa dan negara dimasa depan.
“Semoga saja para binaan kita dapat lebih semangat lagi dalam menjalani masa pembinaannya di dalam Lapas, Rutan dan LPKA. Kami semua berharap agar mereka dapat menjadi lebih baik dan mandiri lagi. Mereka harus bisa turut andil menjadi pionir pembangunan bangsa dan negara ini. Kita sangat optimis,” tambahnya.
Usai memberikan secara simbolis, Kadivpas pun turut meninjau langsung pelaksanaan pelayanan kunjungan di setiap Satker Pemasyarakatan di Kota Palu. Dirinya memastikan layanan tersebut berjalan dengan lancar.
“Mari kita ciptakan lingkungan nyaman dan tertib, suka cita hari raya harus terasa sedalam-dalamnya bagi kita semua,” tutupnya. (**/IKRAM)