Kemenkumham Sulteng Selenggarakan Pelayanan Hukum di Palu Grand Mall

oleh -
Hermansyah Siregar

PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) menyelenggarakan layanan publik khusus di Palu Grand Mall (PGM) pada Senin, 11 Agustus 2024.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Pengayoman ke-79, bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan Hukum dan HAM.

Selama kegiatan berlangsung, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai layanan disediakan, seperti pembuatan atau perpanjangan paspor, apostille atau legalisasi dokumen untuk keperluan keluar negeri, pendaftaran badan hukum, perseroan, koperasi, yayasan, perkumpulan, layanan konsultasi hukum gratis, layanan kekayaan intelektual, hingga menyuguhkan pameran produk hasil karya warga binaan pemasyarakatan (WBP) se-Sulteng.

Dengan adanya layanan terpadu tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat menyelesaikan urusan administrasinya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut, merupakan wujud nyata dari komitmen Kemenkumham untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

“Kami ingin mendekatkan layanan kepada masyarakat, sehingga mereka tidak perlu lagi repot mengurus berbagai persyaratan di tempat berbeda-beda,” ujar Hermansyah, Jum’at (9/8).

Untuk waktunya sendiri, Hermansyah mengatakan, bahwa masyarakat dapat menikmati layanan tersebut dari pukul 10.00 s.d 19.00 WITA, di Atrium Palu Grandmall, Jalan. Diponegoro, Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.

Reporter : **/IKRAM