PALU- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) melakukan harmonisasi 5 Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Toli-Toli, di Ruang Merah Putih, Rabu (25/10).
Pertemuan yang dihadiri langsung Kanwil tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum I Putu Dharmayasa, dan dihadiri oleh para tim perancang perundang-undangan serta para pemrakarsa dan pejabat biro hukum Pemerintah Kabupaten Toli-Toli.
Ada 5 Ranperbup yang menjadi pembahasan saat itu, diantaranya tentang tata cara penggunaan kartu kredit pemerintah daerah dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pakaian seragam batik bagi siswa jenjang serkolah dasar dan sekolah lanjutan tingkat pertama di Kabupaten Tolitoli 2023, perubahan kedua atas Peraturan Bupati nomor 29 tahun 2017 tentang pembentukan dan susunan organisasi unit pelaksana teknis dinas dan unit pelaksana badan,pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan petunjuk teknis pelaksanaan program gerak cepat pengentasan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat 2023.
“Ada sekitar 5 Ranperbup yang menjadi pembahasan kita bersama, tentu ini akan tetap mempertimbangkan asas kemanfaatan dan keadilan sebaik-baiknya, dari setiap pasal akan kita teliti bersama,” kata I Putu Dharmayasa.
Dibawah kepemimpinan Hermansyah Siregar, Kanwil Kemenkumham Sulteng terus berupaya meningkatkan koordinasi bersama seluruh wilayah di Sulawesi Tengah, berbagai terobasan serta perancangan peraturan perundang-undangan pun tengah digarap bersama dengan penuh ketelitian, harapannya sendiri adalah untuk memastikan produk hukum dihasilkan memberikan kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat.
“Pastinya kita terus mengupayakan memberikan yang terbaik, bila perlu waktu libur pun kita akan selalu siap mendampingi,” tutupnya.(**/IKRAM)