PALU– Jelang perayaan Natal 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kemenkumham Sulteng) memberikan kabar baik kepada 219 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di berbagai Lapas, Rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Sulawesi Tengah.

Sebanyak 216 WBP diusulkan mendapatkan Remisi Khusus (RK) I, sementara 2 anak binaan mendapatkan pengurangan masa pidana. Yang istimewa, satu orang WBP langsung bebas berkat Remisi Khusus II (RK II).

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa pemberian remisi ini didasarkan pada perilaku baik WBP selama menjalani masa hukuman. “Remisi ini merupakan apresiasi atas kepatuhan mereka terhadap program pembinaan yang dijalankan di Lapas. Diharapkan ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berkelakuan baik sebagai persiapan kembali ke masyarakat,” jelas Hermansyah.

Dari 219 WBP yang diusulkan menerima remisi, berikut rincian berdasarkan lokasi: Lapas Palu: 39 orang, Lapas Luwuk: 45 orang,Lapas Ampana: 7 orang, Lapas Toli-Toli: 13 orang, Lapas Kolonodale: 18 orang, Lapas Leok: 2 orang

Lapas Parigi: 6 orang, Lapas Perempuan Palu: 14 orang, LPKA Palu: 2 orang, Rutan Palu: 13 orang, Rutan Donggala: 11 orang dan Rutan Poso: 49 orang

Penerima remisi akan mendapatkan pengurangan masa hukuman mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulteng, Yudi Suseno, memastikan bahwa pengusulan remisi dilakukan tanpa biaya dan sesuai dengan aturan. Selain itu, berbagai persiapan dilakukan untuk menjamin perayaan Natal berjalan aman dan tertib, termasuk sterilisasi area Lapas/Rutan dan koordinasi intensif dengan TNI/Polri.

“Kami optimis seluruh rangkaian kegiatan Natal di Lapas/Rutan dapat berjalan dengan lancar dan damai,” kata Yudi.

Reporter : **/IKRAM