Jakarta — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melakukan koordinasi dengan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis (IG) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, Kamis (8/5), untuk membahas percepatan penyelesaian permohonan Indikasi Geografis dari sejumlah daerah di Sulawesi Tengah.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, memimpin langsung pertemuan berlangsung di Kantor DJKI, dan diterima oleh Direktur Merek dan IG, Hermansyah Siregar, yang juga merupakan Kakanwil Kemenkum Sulteng periode 2023/2024.
Dalam pertemuan tersebut dibahas langkah percepatan penyelesaian permohonan IG telah memasuki tahap publikasi. Sejumlah potensi unggulan dari Sulawesi Tengah menjadi fokus percepatan antara lain Kerang Kima dari Kabupaten Tolitoli, Beras Kambah dan Kayu Eboni dari Kabupaten Poso, Kopi Kopsi dari Kabupaten Banggai, serta Tenun Kelor dari Kota Palu.
Direktur Merek dan IG, Hermansyah Siregar, menyatakan komitmen DJKI dalam mendukung percepatan proses pelindungan hukum terhadap produk-produk tersebut. Ia menekankan bahwa pelindungan Indikasi Geografis tidak hanya penting dari sisi hukum, tetapi juga berdampak pada ekonomi dan pelestarian budaya lokal.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan bahwa kolaborasi antara pusat dan daerah menjadi kunci membangun sistem kekayaan intelektual inklusif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
“Koordinasi ini menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi demi menciptakan sistem perlindungan KI komprehensif. Kami ingin memastikan setiap potensi lokal mendapat pelindungan hukum layak dan mendorong kesadaran terhadap pentingnya KI sebagai aset pembangunan daerah,” ujarnya.
Pertemuan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan kelembagaan antara DJKI dan Kanwil Kemenkum di daerah guna mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual berdampak langsung pada peningkatan nilai tambah dan kesejahteraan masyarakat.
REPORTER :**/IKRAM