PALU – Kanwil Kemenkum Sulteng terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam menghadirkan layanan hukum yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Salah satu langkah strategis tersebut diwujudkan melalui koordinasi kolaborasi layanan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Sulawesi Tengah, di Ruang Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, Senin (20/04).
Pertemuan tersebut membahas penjajakan kerja sama dalam upaya penguatan pelindungan pekerja migran di daerah melalui optimalisasi layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Kunjungan Kepala BP3MI Provinsi Sulawesi Tengah, Mustaqim dan rombongan diterima oleh jajaran Kanwil Kemenkum Sulteng sebagai bentuk sinergi antarlembaga dalam mendukung tugas dan fungsi masing-masing, khususnya di bidang pelindungan hukum bagi pekerja migran.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa Posbankum memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam memberikan akses keadilan dan layanan hukum bagi masyarakat, termasuk pekerja migran beserta keluarganya.
“Pekerja migran adalah warga negara yang harus mendapat perhatian penuh, terutama dalam aspek pelindungan hukum. Melalui Posbankum, kami ingin memastikan masyarakat memperoleh informasi benar, pendampingan tepat, serta akses layanan hukum mudah dijangkau,” ujar Rakhmat.
Dalam diskusi tersebut, kedua instansi membahas pemanfaatan Posbankum sebagai sarana pemberian informasi hukum, konsultasi hukum, dan edukasi kepada masyarakat terkait ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pekerja migran.
Layanan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya calon pekerja migran dan keluarganya, mengenai prosedur penempatan, hak dan kewajiban pekerja migran, serta mekanisme perlindungan hukum tersedia.
Selain itu, turut dibahas rencana pelaksanaan penyuluhan hukum di wilayah menjadi kantong pekerja migran di Sulteng.
Dalam kegiatan tersebut, paralegal Posbankum, dilibatkan bersama narasumber dari BP3MI untuk memberikan edukasi mengenai prosedur penempatan sah, mekanisme pelindungan pekerja migran, hingga langkah pencegahan terhadap praktik penempatan ilegal.
Rakhmat menilai kolaborasi tersebut menjadi langkah konkret dalam mencegah persoalan hukum kerap dialami pekerja migran akibat kurangnya pemahaman prosedur resmi.
“Pencegahan harus dimulai dari edukasi. Ketika masyarakat memahami prosedur benar dan mengetahui hak-haknya, maka risiko eksploitasi maupun penempatan ilegal dapat ditekan secara signifikan,” lanjutnya.
Ia juga menyampaikan komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng terus memperluas jangkauan layanan Posbankum agar semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di berbagai daerah.
Pertemuan tersrbut menjadi langkah awal dalam membangun koordinasi lebih intensif antara Kanwil Kemenkum Sulteng dan BP3MI Provinsi Sulawesi Tengah guna memperkuat akses bantuan hukum bagi pekerja migran dan keluarganya melalui Posbankum di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.
Dengan kolaborasi tersebut, diharapkan hadir sistem pelindungan pekerja migran semakin kuat, terpadu, dan berbasis pelayanan hukum mudah diakses masyarakat. ***

