PALU – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) Sulawesi Tengah (Sulteng), menggelar Deklarasi Pernyataan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM dan Pembinaan Lembaga Publik Berbasis HAM, Selasa (24/05).
Kegiatan ini dalam rangka meningkatkan pelayanan publik berbasis HAM dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip HAM bagi setiap Warga Negara Indonesia dan penduduk atas jasa dan/atau pelayanan administratif pada unit pelaksana teknis pemasyarakatan dan keimigrasian.
Kegiatan tersebut diikuti jajaran Kepala UPT se-Sulteng yang berpusat di Bangsal Garuda Kantor Wilayah.
Kegiatan itu sendiri dihadiri Kepala Kantor Wilayah, Budi Argap Situngkir, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng Jacob Hendrik Pettipeilohy, Asisten Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tengah Nasrun, serta Lurah Birobuli Selatan, Irma.
Kakanwil Kemenkum-HAM Sulteng, Budi Argap Situngkir, saat membuka kegiatan, mengatakan, langkah untuk mewujudkan pelayanan publik berbasis HAM telah dimulai sejak diterbitkanya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengamanatkan fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan.
“Antara lain wajib untuk menyediakan peralatan dan fasilitas mulai dari tempat parkir, loket pelayanan, toilet khusus, ruang laktasi, area bermain anak, dan lainnya,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan kepada jajaran agar mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya, mengingat adanya perubahan pada proses penilaian yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
“Karena penilaian akan berpedoman pada Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 bahwa pelaksanaan publik berbasis HAM dilaksanakan melalui beberapa tahap,” katanya.
Tahap-tahap yang dimaksud yakni pencanangan, pembangunan, evaluasi dan penilaian, pembinaan serta pengawasan.
Ia juga berharap kepada seluruh UPT agar dapat menyelenggarakan pelayanan publik berbasis HAM dengan optimal sehingga dapat memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Dalam tahap ini, kata dia, unit kerja harus mempersiapkan pemenuhan kriteria dan indikator P2HAM.
Lanjut dia, Direktorat Jenderal HAM akan melakukan bimbingan teknis dan/atau sosialisasi kepada unit kerja sebagai bentuk pendampingan.
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Bambang Iriana Djajaatmadja, yang hadir secara virtual, menyampaikan, tahap evaluasi akan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal HAM dalam bentuk kunjungan lapangan atau daring (online).
Dalam tahapan penilaian, kata dia, terdapat perubahan pada susunan Tim Penilai P2HAM. Sesuai Permenkumham, tim penilai terdiri dari menteri, wakil menteri, sekretaris jenderal, inspektur jenderal, Direktur Jenderal HAM, Sekretaris Direktorat Jenderal HAM, 5 staf ahli menteri, Direktur Instrumen HAM, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, seluruh Sekretaris Unit Utama dan kepala jantor wilayah serta organisasi masyarakat sipil atau akademisi.
Selain itu, untuk unit kerja yang nantinya telah ditetapkan sebagai unit kerja P2HAM akan dilakukan pengawasan oleh Direktorat Jenderal HAM dan akan dilakukan pembinaan bagi unit kerja yang belum berhasil ditetapkan sebagai Unit Kerja P2HAM. ***