PALU- Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) Sulawesi Tengah mendukung upaya pemerintah untuk membubarkan organisasi masyarakat (Ormas) Hizbut Thahrir Indonesia (HTI) yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 45 dan Pancasila.

“Saya sangat mendukung pemerintah untuk membubarkan organisasi masyarakat (ormas) anti Pancasila, karena Pancasila dan Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sudah final,”kata Abdullah Latopada, Kepala Kanwil Kemenag Sulteng , Rabu (12/7).

Abdullah Latopada mengatakan, komitmen NKRI berdasarkan ideology pancasila sudah final, sehingga tidak perlu lagi mengubahnya dengan ideologi lain.

Hanya saja, ketika ormas ini dibubarkan oknum-oknum berada di dalamnya perlu diwaspadai. Masyarakat perlu diberikan pemahaman terhadap gerakan ini.

“Untuk menangkal upaya ormas anti Pancasila berkembang di kalangan masyarakat, Kemenag akan memberikan penyuluhan kepada majelis-majelis Ta’lim, Risma dan KUA- KUA,” imbuhnya.

Presiden Joko Widodo, akhirnya resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti (Perppu) Undang-undang tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Penerbitan Perpu itu diumumkan Menkopolhukam Wiranto dalam Rabu (12/7). (IKRAM)