Kelola Limbah Domestik Padat, CPM Terapkan 3R

oleh -
Lokasi operasi produksi pertambangan emas milik PT CPM di Kelurahan Poboya. (FOTO: ANT/MUHAMMAD HAJIJI)

PALU – Pemegang Izin Operasi Produksi (OP) tambang emas di Kelurahan Poboya, PT Citra Palu Minerals (CPM) menyatakan siap menjaga kelestarian lingkungan di sekitar area tambang, termasuk di dalamnya mengelola limbah yang dihasilkan secara baik dan profesional.

Manager Eksternal Relation & Permit CPM, Amran Amier, Selasa (07/01), mengatakan, pengelolaan limbah PT CPM dilakukan secara terencana, tergantung jenis limbah yang dihasilkan.

“Untuk limbah domestik padat, PT CPM menerapkan sistem 3R (reduce, reuse, recycle), di mana pembuangan limbah padat domestik akan bekerja sama dengan TPA Kawatuna,” ujar Amran.

Sementara untuk limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) seperti, oli bekas, majun dan lainnya, lanjut dia, akan disimpan dalam Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah B3, dan akan bekerjasama dengan pihak ketiga berizin untuk pengangkutan/pengelolaan limbah B3.

Lebih lanjut dia mengatakan, hasil pengolahan dari pabrik pengolahan, berupa tailing kering akan ditempatkan dalam Tailing Storage Facility (TSF) kering.

“Ke depannya, setelah mendapatkan izin pemanfaatan dari KLHK, maka tailing kering akan dimanfaatkan untuk bahan bangunan (paving block, batako dan lainnya),” tutupnya.

Pernyataan Amran tersebut menanggapi harapan Kepala Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulteng, Muh Abdul Majid Ikram, agar investor pertambangan bisa melakukan aktivitas dengan baik, termasuk bagaimana mengelola limbah secara profesional agar tidak merugikan masyarakat.

“Pada prinsipnya kami mengapresiasi dan welcome dengan masuknya investasi baru di sektor pertambangan. Intinya kami tetap positif menyambut masuknya investasi tambang ini,” sebut Majid.

Sedangkan Anggota DPRD Sulteng, Alimuddin Pa’ada juga mempersilahkan kepada para investor, khususnya yang bergerak di sektor pertambangan untuk memulai operasi produksi, asalkan sudah memenuhi semua syarat yang ditentukan.

Utamanya, kata dia, yang perlu diperhatikan para investor adalah Analisis Mengengai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang telah melalui tahap penilaian dan evaluasi.

“Kalau investornya sudah memperhatikan itu dan sudah melengkapinya, maka secara otomatis akan mengikut juga terpenuhinya syarat-syarat yang lain,” sebutnya.

Intinya, tegas politisi Partai Gerindra itu, tidak akan ada investasi yang bisa masuk tanpa syarat. Selain itu juga perlu Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) jika memang sudah ada beberapa tambang yang beraktivitas.

Lebih dari pada itu, tambahnya, bagaimana investor tambang memperhatikan lingkungan, bagaimana menambang (menggunakan zat kimia apa), apakah sudah bisa langsung terbuang di alam saja tanpa mencemari lingkungan. Kemudian bagaimana upaya investor untuk mengembalikan ekosistem lingkungan pascatambang.

“Itu sudah standar sebenarnya, dan memang tinggal dikontrol,” ujarnya. (RIFAY)