PALU – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) sedang menelaah laporan yang disampaikan Kelompok Peduli Kampus (KPK) Universitas Tadulako (Untad) mengenai dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) Untad.

“Saat ini sedang ditelaah. Apabila ada peristiwa pidana, bisa saja dilakukan penyelidikan,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulteng, Reza Hidayat, di Palu, Selasa (14/09).

Laporan dugaan penyelewengan dana BLU Untad diterima Kejati Sulteng medio Agustus lalu.

Ketua KPK Untad, Prof. Dr. Djayani Nurdin, SE. M.Si bersama sejumlah akademisi tergabung dalam KPK Untad melayangkan surat Nomor: 006/KPK-UTD/VIII/2021 perihal Permohonan Penjelasan kepada Kejati Sulteng, guna memperoleh pertimbangan hukum berkaitan dengan data-data dugaan penyelewengan Keuangan BLU.

Surat itu menyusul laporan KPK berkaitan dengan potensi kerugian negara yang ditemukan Dewan Pengawas (Dewas) atas pengelolaan dana BLU sebesar Rp10.284.835.000.

Jumlah ini merupakan gabungan dari rekapitulasi alokasi dana dan biaya operasional pada lembaga tidak terdaftar dalam Organisasi Tata Kelola (OTK) Untad sejak 2018 hingga 2020.

Reporter : Ikram

Editor : Rifay