PALU- Kejaksaan tinggi (Kejati ) Sulawesi tengah (Sulteng) menyelamatkan kerugian keuangan negara pada tahap penyidikan atas tiga perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) senilai Rp Rp4.875.000.000, di wilayah hukum Kejati Sulteng
Pengembalian kerugian keuangan negara pada tahap penyidikan, perkara Tipikor Pembelian Rumah atau Bangunan Mess Pemerintah Daerah Morowali 2024 senilai Rp 4.275.000.000, Perkara Tipikor Pembangunan Tangki Septik pada Dinas PUPR Banggai atas nama tersangka Amuri Mohammad senilai Rp100.000.000.
Kemudian perkara Paket Pekerjaan Jalan Trans Bimoli Pantai di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2023 senilai Rp. 500.000.000.
“Total pengembalian kerugian keuangan negara, Rp4.875.000.000,” terang Kepala kejaksaan tingi N Rahmat beserta jajarannya, dalam konferensi pers Kinerja Kejati Sulteng Periode Januari-Agustus 2025 di Comand Center Lantai 2 , kantor Kejati, Jalan Samratulangi Kota Palu, Selasa (2/8).
Rahmat mengatakan, untuk bidang Pidsus, penyelidikan sebanyak 15 Perkara, penyidikan sebanyak 6 Perkara, untuk bidang pidum seksi A (OHARDA) pengajuan restorativ justice 26, disetujui 21, di tolak 5, seksi B narkotika dan zat adiktif lainnya, pengajuan restorativ justice 2, disetujui 2, di tolak 0, seksi C terorisme dan lintas negara pengajuan restorativ justice 3, disetujui 2, di tolak 1, seksi D Kamnegtibum dan TPUL pengajuan restorativ justice 4, disetujui 2, di tolak 2.
Sedangkan pada bidang intelejen, kata N Rakhmat , panangkapan dpo sebanyak dua orang yakni tersangka Andi Mulya Bakti Bin Toni, yang merupakan buron dari Kejari Muara Enim Palembang.
“Dan tersangka Mohamad Ali dari Wakai Kabupaten Tojo Una Una, merupakan buron dari Cabjari Wakai,” tutpnya.