Kejati Sulteng Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Disdikpora Sigi

oleh -
PENYIDIK Kejati Sulteng saat menyita puluhan unit komputer terkait kasus dugaan korupsi proyek Pengelolaan Program Perluasan Akses dan Peningkatan Mutu SMP di Dispora Sigi, belum lama ini (FOTO: IST)

PALU – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulteng masih terus mendalami dugaan korupsi proyek Pengelolaan Program Perluasan Akses dan Peningkatan Mutu Sekolah Menengah Pertama (SMP), tahun 2010-2011.

Proyek yang dibiayai APBN senilai Rp6 miliar itu melekat di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Sigi.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Sulteng, Andi Rio Rahmatu, dua hari lalu, mengatakan, meski statusnya sudah memasuki tahap penyidikan, namun sampai saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal, penyidik sendiri telah menyita puluhan unit komputer di dua sekolah yang ada di Kabupaten Sigi, yakni di SMP Negeri 5 Sigi (dulu SMP 1 Marawola) dan SMP Negeri 12 Sigi (dulu SMP 2 Marawola). Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen. Penyidik juga telah memeriksa 20 saksi.

Mula-mula, penyidik mendatangi SMP Negeri 5 Sigi yang terletak di Desa Binangga, Kecamatan Marawola. Setelah berkoordinasi dengan pihak sekolah, penyidik langsung menyita satu unit komputer server PC Procom Power, 18 unit komputer Client PC Procom Magnum, 10 unit UPS ICA CKE 850.

Selanjutnya, satu unit LCD Projector Vivetek D510, satu unit instalasi jaringan (two accsess point masing-masing untuk sembilan komputer client), dan satu unit software (aplikasi disajikan dalam dua bahasa).

Setelah di SMP 5, penyitaan dilanjutkan ke SMP Negeri 12 Sigi, tepatnya di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola.

Di sekolah ini, penyidik menyita satu unit komputer server merek Procom (LCD dan CPU), 18 unit komputer Desktop merek Procom Lenovo, lima unit UPS merek ICA CKE 850, satu unit LCD projector merek Optoma dan scren Datalite, satu dus komputer desktop merek Procom Lenovo, dan 17 unit headset merek Procom.

Pada proyek ini, para calon tersangka mengadakan barang yang tidak sesuai spesifikasi serta tidak memenuhi ketentuan pengadaan barang dan jasa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2011. (IKRAM)