Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Pembebasan Lahan Jembatan Lalove

oleh -
Lokasi yang terkena pembebasan lahan untuk akses menuju Jembatan Palu V. (FOTO: RIFAY)

PALU- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu menetapkan tiga tersangka, dalam kasus dugaan korupsi dalam pembebasan lahan dan rumah di Jalan Anoa untuk pembangunan Jembatan Lalove atau Jembatan V, Tahun 2018, sekira Rp2,4 miliar.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni inisial DG selaku mantan  Pengguna Anggaran (PA) Dinas Penataan Ruang dan Pentanahan, FD mantan staf Dinas Penataan Ruang dan Pentanahan dan NN pemilik lahan.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Palu, melalui Kepala Seksi Inteljen (Kejari)  Palu, Greafik, penetapan tersangka terhadap ketiganya, setelah penyidik kejaksaan menggelar ekspose perkara, Kamis (18/2).

Dalam ekspose perkara itu, kata Greafik, ada tiga perbuatan melawan hukum ditemukan. Pertama tidak terdapat rencana teknis terkait berapa luas tanah dibutuhkan, baik untuk kegiatan pembangunan jembatan maupun dalam hal pelebaran jalan Anoa II.

BACA JUGA :  Remaja Wanita Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kamar Kos

Kemudian, yang kedua kata dia, pembebasan tanah dan rumah di luar dari rencana teknis. Di mana, sesuai rencana teknis Dinas Pekerjaan Umum disebutkan pelebaran jalan kanan dan kirinya seluas 2 meter, namun terdapat tanah dan rumah di luar dari rencana dan tidak terkena badan jalan.

“Yakni tanah dan rumah berada di jalan Anoa II No 4,” katanya.

Sedangkan yang ketiga sebutnya, terjadi penyalahgunaan wewenang. Sebab dalam surat permohonan diajukan oleh pemilik tanah kepada Pemkot Palu menggunakan kop surat permohonan dan pernyataan di dalamnya terdapat informasi tidak benar, yaitu rumah masuk dalam garis  sepadan bangunan.

“Sementara berdasar regulasi Perwali Kota Palu garis sepadan bangunan itu syarat formil untuk mendirikan bangunan baru, bukan menentukan kualifikasi bangunan lama,” katanya.

BACA JUGA :  Kisah Kak Indrid dan Cilo: Menghibur Anak Lewat Dongeng

Sehingga menurutnya, surat tersebut mengandung informasi tidak benar dan digunakan sebagai sarana untuk mengakses keuangan negara yang keluar dan melawan hukum.

“Untuk kerugian negara sendiri, masih dalam perhitungan auditor negara,” katanya.

Greafik mengatakan lagi, kepada tiga tersangka ini, belum dilakukan penahanan.

“Jadi belum diputuskan ditahan atau tidak, tapi kemungkinan hal itu ada,” tukasnya.

Reporter: Ikram
Editor: Nanang