PARIMO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Moutong) mencatat bahwa penanganan kasus korupsi sepanjang Januari hingga Desember 2025 didominasi oleh dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD).
Kepala Kejari Parimo, Purnama, SH, MH, menyampaikan bahwa sepanjang tahun ini pihaknya telah menangani lima perkara dugaan tindak pidana korupsi, dua di antaranya telah naik ke tahap penyidikan.
“Tiga perkara yang ditangani pada 2025 merupakan lanjutan dari proses penanganan sejak 2024,” ujarnya saat Harkodia, Selasa (09/12).
Ketiga kasus tersebut meliputi dugaan penyalahgunaan APBDes Desa Sausu Auma Tahun 2022 yang kini memasuki tahap persidangan; dugaan penyimpangan DD dan Alokasi DD Desa Buranga Tahun Anggaran 2023-2024 yang masih menunggu hasil audit Inspektorat, serta dugaan korupsi APBDes Desa Dongulu Tahun 2022-2024 yang masih dalam pemeriksaan saksi.
Selain penyidikan, Kejari Parimo juga menangani empat perkara pada tahap penuntutan sepanjang 2024. Kasus tersebut mencakup penyimpangan APBDes Desa Bambalemo Tahun 2021 dengan terdakwa Irfan yang telah berkekuatan hukum tetap, kasus DD Maleali Tahun 2021-2022 yang sedang persidangan, serta perkara penyimpangan DD Maleali dengan terdakwa Hj. Suryani yang telah disidangkan.
Satu perkara lainnya adalah dugaan penyalahgunaan APBDes Desa Sausu Ama Tahun 2022 yang kini juga dalam persidangan.
Pada tahap eksekusi, Kejari Parimo telah melaksanakan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terhadap dua terpidana.
Eksekusi dilakukan terhadap Joni Sumule dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan rehabilitasi gedung SMP bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022, serta terhadap Irfan terkait penyimpangan anggaran Desa Bambalemo Tahun 2021.
Purnama menegaskan komitmen Kejari untuk terus mengawal pengelolaan keuangan desa dan menindak tegas pelaku penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara.

