Kejari Palu Selamatkan Uang Korupsi Rp1,1 Miliar

oleh -
Kasi Pidsus Kejari Palu Efrivel (kiri). (FOTO: IST)

PALU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu mengklaim berhasil menyelamatkan keuangan negara hasil korupsi, sekitar Rp1,1 miliar, periode bulan Januari-April 2018. Kesemuanya berasal dari lima orang terpidana, yang merupakan uang pengganti dan denda, masing-masing dari Ryanto Layandi berjumlah Rp629 juta, HB Paliudju Rp236 juta dan dari Nelsvini Kusmara sebesar Rp50 juta.

Kemudian dari terpidana Imam Bonila Sombu sejumlah Rp50 juta dan Hartono Taula sebesar Rp203 juta.

“Uang senilai Rp1,1 miliar ini telah disetor ke kas negara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Efrivel, pekan lalu.

Diketahui, Ryanto Layandi merupakan terpidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) yang melekat pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palu tahun 2012. Ryanto adalah rekanan pada kegiatan yang anggarannya bersumber dari APBN-Perubaha sebesar Rp5,1 miliar.

Kemudian mantan Gubernur Sulteng, HB Paliudju merupakan terpidana korupsi pertanggung jawaban belanja Gubernur Sulteng periode 2006-2011 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selanjutnya Nelsvini Kusmara merupakan terpidana korupsi pengadaan dan pemasangan jaringan pipa air bersih BTN Taman Ria Estate, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi tahun 2012 senilai Rp936 juta pada Dinas Penataan Ruang dan Perumahan Kota Palu. Dia adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan tersebut.

Sementara Imam Bonila Sombu, merupakan terpidana korupsi pembangunan stadion atletik (Syntetic Track Atletic) tahun 2013 di Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan. Dia juga PPK pada kegiatan tersebut.

Terkahir Hartono Taula, terpidana kasus korupsi rehabilitasi Gedung Wanita (GW) Sulteng tahun 2007. Dia merupakan kuasa PT Raymond Karya Perdana selaku rekanan rehabilitas GW tahap I tahun 2007. (IKRAM)