PALU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu, ganja dan lainnya, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Palu, Jalan Prof Moh Yamin, Kota Palu, Selasa (12/11).
Pemusnahan babuk sabu dengan cara diblender dicampur dengan pembersih lantai porstek, lalu dibuang ke peturasan, sedangkan barang bukti ganja dan handphone. Usai dihancurkan, lalu dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Mohammad Rohmadi menuturkan, pemusnahan barang bukti dilakukan merupakan perkara tindak pidana narkotika dan tindak pidana lainnya telah berkekuatan hukum tetap.
“Berupa 78 perkara dengan jumlah barangbukti sabu seberat 1032,0238 gram,ganja 23,1323 gram dan pil ekstasi 15 butir,” kata Rohmadi.
Sedangkan tindak pidana umum lainnya kata Rohmadi sebanyak 16 perkara berasal dari tindak pidana pencurian, sajam, perlindungan anak dan beberapa handphone berasal dari tindak pidana narkotika dan tindak pidana lainnya.
Dengan maraknya peredaran narkoba Kajari Palu Rohmadi untuk menjauhi narkoba, sebab merusak generasi muda, soal kejiwaan.
“Kita harapkan juga masyarakat turut mengawasi, agar generasi muda tidak terjerumus ke perkara narkoba,”katanya.
Reporter : IKRAM/Editor; NANANG