Kecelakaan Kerja di PT GNI, Dua Karyawan Terbakar

oleh -
Tangkapan layar video suasana saat terjadi kebakaran di area pabrik PT GNI. (FOTO: SCREENSHOT

MORUT – Kecelakaan kerja kembali terjadi di area pabrik tambang nikel PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI) yang beroperasi di Desa Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Kamis (22/12) dini hari pukul 03.00 Wita.

Kecelakaan kerja itu merenggut dua korban jiwa yang bertugas di crane. Dua karyawan tersebut meninggal dunia akibat terbakar.

Menyikapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Morut, Muhammad Safri, meminta pihak perusahaan bertanggung jawab penuh terhadap nasib karyawannya yang mengalami kecelakaan kerja, terlepas kejadian itu akibat kelalaian atau murni kecelakaan kerja.

“Kami sangat menyayangkan insiden kecelakaan kerja tersebut. Ini bukan kejadian sekali dua kali terjadi di PT GNI yang menelan korban jiwa. Olehnya itu harus ada investigasi, apakah SOP sudah diterapkan atau tidak. Namun apapun itu, perusahaan harus bertanggungjawab penuh atas kejadian ini,” ujar Safri, Kamis (22/12).

Safri menilai, kecelakaan kerja seperti itu sudah sepatutnya bisa dihindari jika aspek keselamatan dan keamanan dipenuhi oleh perusahaan.

“Perusahaan seperti PT GNI wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah terkait standarisasi keamanan, kesehatan dan keselamatan tenaga kerjanya. Mereka harus bersungguh-sungguh dalam menerapkan aturan tersebut, sebab jika tidak maka sanksi administratif hingga pencabutan izin operasi bisa dikenakan,” tegas Safri.

Ketua DPC PKB Morut itu juga meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Morut agar lebih memaksimalkan fungsi pengawasannya.

“Jangan nanti ada laporan baru turun ke lapangan. Seharusnya mereka lebih berperan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dengan melakukan edukasi ke perusahaan-perusahaan yang ada di daerah ini,” tutup Safri.

Reporter : Harits
Editor : Rifay