PALU – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu melakukan sidang pemeriksaan setempat (PS) di lokasi tambang, Kelurahan Poboya, Jumat (06/09)
Pemeriksaan setempat ini terkait dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Agus Adjaliman.
Hadir dalam pemeriksaan setempat Ketua Majelis Hakim, Sugiyanto, beserta hakim anggota Imanuel Charlo Romel Danes dan Syaiful Brow untuk melihat langsung lokasi yang menjadi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut.
Usai melakukan sidang PS, Hakim Sugiyanto menjelaskan kepada JPU Desianty dan penasehat hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah (Sulteng), Syafaruddin Cs, bahwa pihaknya sudah melihat langsung apa menjadi dakwaan JPU.
Slanjutnya, kata dia, sidang berikutnya akan dilakukan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Agus, Selasa (24/09), dua pekan mendatang.
Penasehat hukum terdakwa, Syafaruddin, mengatakan, sidang PS ini untuk melihat objek dakwaan JPU, terkait adanya pencemaran air Sungai Poboya dan penyerobotan lahan oleh perusahaan.
Penasehat hukum lainnya, Agussalim, menambahkan, sidang PS hari ini untuk menunjukkan notoire fact.
“Fakta telah diketahui umum, sehingga tidak perlu dibuktikan oleh hakim. Bahwa tempat pembuangan sisa limbah pengolahan, airnya mengalir ke Sungai Poboya, ini merupakan fakta,” tegasnya.
Sementara itu, JPU Desianty, mengatakan, pihaknya datang menghadiri sidang PS atas permohonan yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa.
Agus didakwa melanggar UU ITE atas sejumlah postingan di Facebook (FB) terkait aktivitas perusahaan tambang yang diduga menjadi penyebab keruhnya air Sungai Poboya saat hujan. Ia juga membagikan informasi tentang aktivitas peledakan bahan tambang yang telah mengkhawatirkan warga sekitar.
Ia dijerat pasal 14 ayat 1 KUHAP atau kedua pasal 28 ayat ke (2) Juncto pasal 45 (a) dan pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Reporter : Ikram
Editor : Rifay