Kasus Polisi Tembak Polisi, LPKN RI Minta Saksi Dilindungi Secara Hukum

oleh -
Egar Mahesa

PALU- Kasus Penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam non aktif Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu, memantik simpati serta empati perhatian publik dan pemerhati. Salahsatunya datang dari Lembaga Pemerhati Khusus Nasional (LPKN) Republik Indonesia.

Ketua Umum (Ketum) LPKN RI Egar Mahesa mengatakan, memiliki firasat sama, apa dirasakan oleh pihak keluarga Brigpol J telah tiada. namun ada hal harus dijaga yaitu saksi dan barangbukti dugaan pembunuhannya direncanakan.

Ia meminta, agar pihak keluarga maupun kuasa hukum keluarga tetap berhati-hati, sebab di Republik ini rasa jaminan keamanan itu tergantung kepentingan. Ya, kita tetap waspada biar bagaimanapun tragedi KM 50 masih hangat dibenak masyarakat Indonesia.

BACA JUGA :  Remaja Wanita Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kamar Kos

“Saya berharap dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta dilibatkan dari satuan-satuan khusus dari diluar Institusi Polri untuk menjaga dan mengawal saksi-saksi dan bukti,” kata Egar Mahesa ditengah kesibukannya sebagai advokat kepada MAL Online, di Palu, Sabtu ( 23/7).

Selaku pemerhati, Ia , memiliki tanggungjawab untuk mengingatkan semua stakholder yang berkepentingan agar kawal kasus ini serta tuntaskan, biar tidak ada stigma negatif masyarakat atas institusi polri, akibat ulah-ulah oknum.

Jika terbukti nantinya siapapun otak di balik ini, Egar menyarankan agar jangan hanya dihukum biasa saja, tapi hukuman matilah lebih pantas. Ini semua demi kecintaan kepada Polri.

BACA JUGA :  Terdakwa Pelanggar UU ITE Terkait Tambang Poboya Dituntut 9 Bulan Penjara

“Tapi jika ada kasus besar seperti ini, tidak bisa tuntas jangan salahkan rakyat. Kepercayaan masyarakat menurun terhadap Polri, khususnya penanganan kasus-kasus besar menyeret institusinya sendiri, ” ujarnya.

Ia menambahkan, Brigpol J, meskipun almarhum sebagai anggota Polri, tetaplah rakyat yang dijamin hak-hak serta nama baiknya. Jika memang semua terjadi ada rekayasa, maka Polri wajib memulihkan nama baik almarhum dan keluarga.

Menurut pengamatannya, sejak kasus Polisi tembak Polisi ini mencuat, masyarakat penasaran, sehingga publik butuh informasi jelas.

“Semoga keluarga ditinggalkan, tetap sabar dan berdoa, mengambil hikmah dari peristiwa terjadi, sehingga publik juga tidak gelisah dengan cerita akhir episode kasus ini,” pesan Ketua DPD Partai Garuda Sulawesi Tengah ini. (Ikram)