PALU- Jaksa Penuntut Umum ( JPU) menuntut pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan kepada Djindan Ponulele (61) terdakwa kasus penipuan Rp 100 juta dengan korban Rifki.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana pasal 378 kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP).” Demikian amar tuntutan dibacakan JPU Lucas J Kubela dalam sidang daring dipimpin Ketua Majelis Hakim Lilik Sugihartono, turut didampingi Zaufi Amri dan Ernawati Anwar di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Rabu (15/4).
Selain itu dalam amar menyatakan, barang bukti satu lembar kuitansi penyerahan uang Rp100 juta dikembalikan kepada korban Rifki.
Usai pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Djindan Ponulele melakukan pembelaan.
“Mohon diberikan keringanan hukuman,” ungkap Djindan Ponulele secara lisan.
Atas pembelaan tersebut, JPU Lucas J Kubela tetap pada tuntutan.
Lilik Sugihartono, kemudian menutup sidang dan menunda pada Rabu (22/4) mendatang dengan agenda putusan.
Sesuai dakwaan JPU, Lucas J Kubela menguraikan, terdakwa Djindan Ponulele dengan beralasan mendapatkan surat kuasa dari Halim Limpo sebagai pemilik sebidang tanah terletak di Desa Ngatabaru, Kecamatan Biromaru , kabupaten Sigi berukuran 16.836 m2, September 2017 untuk menjual lokasi tanah tersebut.
Maka terdakwa kata dia, menghubungi Rifki alias Kiki (korban) untuk membeli tanah tersebut, setelah nego dan terjadi kesepakatan Rp 300 juta.
Selanjutnya menurutnya, terdakwa meminta panjar dari korban Rp 150 juta, dengan alasan diserahkan kepada pemilik tanah Halim Limpo.
“Karena uang korban baru Rp100 juta diserahkanlah kepada terdakwa, sisanya diselesaikan kemudian sesuai bukti kuitansi,” katanya.
Ternyata pemilik tanah Halim Limpo, tidak pernah memberi surat kuasa kepada terdakwa untuk menjualnya.
Menurut Halim, terdakwa pernah membawa surat kuasa untuk ditandatangani, tapi Halim tidak mau menandatanganinya, hanya menyampaikan kepada terdakwa kalau ada yang mau membeli tanahnya seharga Rp 300 juta, langsung berurusan dengan notaris.
Terhadap panjar diberikan korban Rp 100 juta, terdakwa tidak pernah serahkan kepada Halim pemilik tanah, dengan alasan diberikan kepada empat warga mendiami lokasi tersebut, masing-masing Rp 25 juta untuk mengosongkannya.
Ternyata uang tersebut tidak diberikan kepada mereka , tapi dipergunakan terdakwa guna kepentingan pribadinya. (Ikram)