DONGGALA – Tim Penyidik Satreskrim Polres Donggala telah merampungkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana penganiayaan anak oleh seorang pengusaha di Desa Oti, Kecamatan Sindue Tobata.
Kasus dengan tersangka Iwan tersebut telah dinyatakan lengkap sehingga siap untuk diadili atau disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Donggala.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anaka (PPA) Reskrim Polres Donggala, Ipda Gunawan Sain mengatakan, tim penyidik telah melakukan pelimpahan berkas terkata tahap dua ke JPU Donggala.
“Sudah tahap dua, berkas dinyatakan lengkap atau P21 sehingga siap untuk disidangkan,” ungkap Gunawan, Ahad (21/09).
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, Ikram dihubungi mengaku belum mengetahu adanya pelimpahan berkas.
“Belum saya monitor, besok saya tanyakan,” jawabnya singkat.
Sebelumnya, seorang pengusaha di Desa Oti, Kecamatan Sindue Tobata harus berurusan dengan polisi.
Pengusaha bernama I ini tega melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang anak hingga mendapat perawatan intensif.
Korban bernama Rh yang berusia 12 tahun itu dipukul dan dianiaya menggunakan kayu hingga mengalami cedera di kepala.
“Setelah kejadian itu, anak ini sering pingsan,” ujar salah seorang keluarga korban.