PALU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding terkait putusan 10 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu kepada Salim Baculu, terdakwa pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan korban Asri M Taher.
Menurut JPU Abdullah, upaya banding telah diajukan Rabu (10/02) dengan Akta Banding Nomor: 9/akta.pid/2021/ PN Pal.
Sebelumnya, JPU menuntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada Salim Baculu. Ia dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana di bidang ITE sebagaimana diatur dan diancam Pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sesuai dakwaan JPU, kasus itu terjadi sekitar bulan Februari hingga Maret 2020 di sejumlah lokasi.
Terdakwa melalui grup WhatsApp (WA) dan akun facebook dengan menggunakan handphone miliknya mengunggah beberapa kalimat yang ditujukan pada korban.
Reporter : Ikram
Editor : Rifay