PALU – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (16/11), menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Marten Martinus Kereh, pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dikcapil) Palu yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli, beberapa waktu lalu.
Selain pidana penjara, Ketua Majelis Hakim, Made Sukanada juga mengganjar terdakwa dengan denda sebesar Rp5 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa selama 1,3 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Ada hal menarik yang terungkap dalam amar putusan majelis hakim, dimana ada oknum polisi bernama Bripka Ryan Bida yang menerima uang Rp5 juta dari istri terdakwa. Uang tersebut diserahkan kepada oknum polisi tersebut agar perkara tersebut tidak diproses dan berlanjut.
Untuk itu, majelis hakim mengembalikan barang bukti 1 sampai 8 untuk perkara lain.
Penasehat hukum terdakwa, Elvis DJ Katuwu mengatakan, dalam putusan sudah jelas dan tegas, sehingga yang bersangkutan harus bertanggung jawab secara hukum.
“Itu menjadi tanggung jawab jaksa, agar penegakan hukum ini benar-benar dilakukan sehingga kedudukan semua orang di mata hukum sama, tidak pandang buluh, apalagi oknum tersebut seorang penegak hukum, sangat mencoreng institusinya,” tekannya.
Diketahui, pada bulan April lalu, Marthen Martinus Kere, terjaring OTT Tim Satgas Saber Pungli, di sebuah kafe Jalan Sutoyo, Kecamatan Palu Timur.
Pelaku tertangkap tangan setelah menerima dana sebesar Rp200 ribu dari seorang warga untuk pengurusan Akta Cerai. Petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua lembar uang tunai pecahan Rp200 ribu dan satu unit telepon genggam. (IKRAM)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.