PALU- Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) masih mendominasi sidang kasus perkara tipikor di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu.

Dari 58 kasus tindak pidana korupsi diproses sidang, 30 kasus diantaranya penyelewengan dana desa.

Hakim juru bicara Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/ Palu, Senin (26/12) Zaufi Amri mengatakan, kasus dugaan penyelewengan dana desa itu sebagian masih berproses , lainnya upaya hukum banding dan kasasi.

Lebih lanjut menurutnya, kasus dugaan korupsi ADD dan DD diantaranya, Desa Baliara 2019 dengan terdakwa Rosma, Desa Enu 2020 terdakwa Nasrun A Mooduto, Desa Gintu 2019 terdakwa Ferdinan Kaose, Desa Enu terdakwa Muchlis, Desa Sioyong 2022 terdakwa Sumardi, Desa Pongerang 2020-2021 terdakwa Haris.

Lebih jauh kata dia, Desa Ogoalas 2018-2020 terdakwa Sri Alvida Binti Mansyur Lakara, Desa Ogoalas 2018-2020 terdakwa Mohammad Rais Bin Dardjat K.Pawa, Desa Bungayo 2017-2020 terdakwa Syafrudin Adiwinata, Desa Bungayo 2017-2020 terdakwa Muhajir, Desa Bungintende terdakwa Mamang Yunus, Desa Tanjung Harapan 2017 terdakwa Sudarji, Desa Lamantoli terdakwa Arpin Abdullah, Desa Dutuno 2020 terdakwa Abdullah S Mangge.

Selanjutnya kata dia, Desa Sabang 2018 terdakwa Herman, Desa Tolambo 2018 terdakwa Hendra Indrayani Patowo, Desa Pusungi 2017 terdakwa Sagaf A Lapairi, Desa Pantolebete 2019 terdakwa Lukman Dadi, Desa Sabang 2018 terdakwa Saminudin (proses kasasi), Desa Tompi Bugis 2020 terdakwa Tajering (proses banding), Desa Lembasada 2019 terdakwa Aleks (proses kasasi), Desa Tomoli Selatan 2019 terdakwa Rismala Dewi (proses kasasi), Desa Tomoli Selatan 2019 terdakwa Mohammad Ali (proses kasasi), Desa Lindo 2019 terdakwa Darwin (proses kasasi).

Seterusnya, desa Betaua 2017 terdakwa Ridwan Tawalili (proses kasasi), Desa Bangkagi 2019 terdakwa Samrun Singke (proses kasasi), Desa Bangkagi 2019 terdakwa Aidin YS Bukusu, Desa Bonobogu 2019 terdakwa Moh.Takdir. Desa Ambason 2017 terdakwa Mirham M Samo (proses kasasi), Desa Malenge 2019 terdakwa Arnila S Bamu (proses kasasi).

Sementara kasus lainya kata dia, tipikor izin terminal khusus pertambangan operasi produksi mineral logam nikel PT. Aneka Nusantara Internasional (ANI) 2020 terdakwa Soehartono, BPN Kota Palu 2020-2022 terdakwa Maichal Andersen Tampoma (proses sidang), tipikor pembangunan tangki septik komunal PUPR Buol 2018 terdakwa Muh. Sahlan Silaleng (proses sidang), tipikor pembangunan tangki septik komunal PUPR Buol 2018 terdakwa Irwan Hi. Mansyur Alias Iwan (proses sidang).

Berikutnya kata dia, tipikor izin terminal khusus pertambangan operasi produksi mineral logam nikel PT. Aneka Nusantara Internasional (ANI) 2020 terdakwa Kepala UPP Kelas III Bunta Dean Granovic (proses sidang), tipikor pengadaan absen finger print Kabupaten Donggala 2018- 2019 merugikan keuangan negara Rp235,5 juta, terdakwa Najamuddin Laganing (proses sidang) terdakwa Ety Labande (proses sidang), masing-masing berkas terpisah.

Kemudian sebutnya, tipikor pengadaan alat Covid 19 Desa Amporiwo 2019 terdakwa Kristofel Tauke, pembangunan pesanggrahan Morut 2017 terdakwa Howard A Lario, Muh.Ifrad H.Sabolla, Sahabbudin, Mislihaty Asli Poea, Putramasi Jaksam Batewa.

Lalu sebut dia lagi, tipikor Pembangunan Stadion olahraga 2019 Banggai terdakwa Yostam Lise, Srirahayu A Matoka, Basuki Mardiono dan terdakwa Hania alias Nia berkas penuntutan sendiri-sendiri, tipikor sewa Depo Toli-toli 2018 terdakwa Alfred Max Sigar, pelepasan Hak atas Bangunan DPPKAD Morowali 2016 terdakwa Asman Loliwu (inkrah).

Selepas itu kata dia, tipikor Pembangunan bangunan penangkap air Dinas PUPR Buol 2019 terdakwa Moh.Muhlisin (Proses kasasi), penyertaan modal PDAM Banggai Laut 2020 terdakwa Dediyanto R Hadis (proses kasasi), pengadaan Alkes RSUD Poso 2013 terdakwa Djani Moula (proses kasasi), pengadaan Alkes RSUD Poso 2013 terdakwa Stenny Tumbelaka (proses kasasi), Lody Abraham Ombu (proses kasasi), penyelewengan dana BOS SMA 1 Sojol 2017 terdakwa Arifin (proses kasasi).

Sesudah itu kata dia, pembangunan tangki septiktank skala komunal desa Jaya Bakti Banggai,terdakwa Hendrik Pongdatu (proses kasasi), Bahar Lengkas (proses kasasi) dan Carles Lagarense (proses kasasi) dalam berkas penuntutan terpisah.

Rep: IKRAM/Ed: NANANG