JAKARTA, – Selain dugaan merambah kawasan Hutan lindung Suaka Margasatwa Bangkiriang, perusahaan perkebunan sawit PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) juga dilaporkan terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar, ke Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jakarta, Senin (10/3).

Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa, BBM bersubsidi jenis solar tersebut digunakan untuk kepentingan industri perusahaan bergerak disektor perkebunan sawit PT KLS di Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah.

Ketua Lembaga Adat Suku Taa Wana Desa Singkoyo Kecamatan Toili, Nasrun Mbau yang menjadi saksi kunci dalam aksi penggagalan tersebut mengatakan bahwa pada 30 Oktober 2024 di SPBU Singkoyo. Dia berserta kelompoknya menggagalkan satu unit truk berwarna merah yang diduga memuat BBM bersubsidi.

Pada saat mereka melakukan penggagalan,sempat terjadi adu mulut dengan pengemudi truk. Tidak hanya sampai disitu, Nasrun bersikeras ingin membawa truk tersebut ke Polsek Toili, namun ketika Nasrun naik ke truk, malah pengemudi truk memutar arah menuju pabrik PT KLS.

“Saya ikut naik ke mobil truk itu, namun mobil truk berisi barang bukti tersebut tidak menuju Polsek tapi menuju pabrik dan anehnya lagi saya diturunkan dijalan,” kata Nasrun.

Sebelumnya juga Nasrun telah melaporkan kasus tersebut di Polres Banggai, dengan membawa semua bukti rekaman vidio pada saat aksi penggagalan tersebut. Namun belum ada tindaklanjut dari Kepolisian setempat.

Nasrun mengatakan bahwa praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan industri perusahaan perkebunan sawit PT KLS  tersebut diperkiraan sudah berlangsung lama.

Hal sama pada tahun 2012 dirinya juga pernah melakukan penggagalan seperti ini dan karyawan SPBU ditetapkan sebagai tersangka.

Sehingga harapannya, ketika kasus tersebut dilaporkan di Mabes Polri, menjadi atensi dan perhatian khusus agar ditindaklanjuti sesuai proses hukum  berlaku, tak pandang bulu. Karena hal ini sangat merugikan masyarakat yang berhak menggunakan BBM bersubsidi tersebut.

Dihubungi terpisah Kamis (13/3) melalui nomor whatsapp 081145XXX kuasa hukum PT KLS  Andi Munafri belum merespon begitupun di telpon meski nada panggilan terdengar masuk tapi tidak diangkat, hingga berita tayang.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG