Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Pembangunan Jalan ke Pantai Mosing Naik ke Penyidikan

oleh -
Asisten pidana khusus Kejati Sulteng Edward Malau (tengah) Aswas Kejati Teuku Muzafar (kiri) dan Kasipenkum Humas Kejati Inti Astutik saat konferensi pers di aula Baharuddin lopa Kejati Sulteng, Jum'at (16/10). (FOTO: MAL/Ikram)

PALU- Kasus dugaan korupsi Dana Desa untuk pembukaan jalan ke hutan mangrove menuju Pantai Wisata Mosing, Desa Sinei Kabupaten Parigi Moutong, dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

“Setelah kurang lebih 1 bulan tim mengumpulkan fakta-fakta, tim telah menemukan perbuatan melawan hukum, sehingga kasusnya dinaikkan statusnya ke penyidikan,” kata Asisten Pidana Khusus Edward Malau, saat konferensi pers di Aula Baharuddin Lopa Kejati Sulteng, Jumat (16/10).

Ia menyebutkan, karena di penyidikan ini untuk mencari, adanya perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum ini, ditemukan dana desa yang tidak tepat penggunaannya/peruntukannya.

“Ada sekitar 5 desa menggunakan dana desanya untuk pembuatan jalan umum ke hutan mangrove menuju Pantai Wisata Mosing. Ini sudah menyalahi,” katanya.

BACA JUGA :  Mohammad Rohmadi Dilantik Sebagai Kajari Palu

Ia menambahkan, atas kasus dugaan korupsi dana desa ini pihaknya telah memeriksa kepala desa dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Dari merekalah diperoleh keterangan adanya perbuatan melawan hukum, untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab, ” pungkasnya.

Reporter: Ikram
Editor: Nanang