Karyawan PDAM Donggala Terancam tidak Terima Gaji 13 dan 14

oleh -
Ilustrasi

PALU – Imbas dari kerugian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Uwe Lino Kabupaten Donggala di tahun 2016 sebesar Rp5,2 miliar membuat 171 orang karyawannya terancam tidak terima gaji 13 atau tunjangan pendidikan dan gaji 14 yang disebut dengan tunjangan hari raya (THR) di tahun 2017.

Perwakilan Karyawan, Abdul Jalil menggungkapkan dalam setiap, gaji 13 dibayarkan paling lambat tanggal 15 di bulan Mei serta gaji 14 dibayarkan paling lambat 2 minggu sebelum hari raya.

Arifin kembali menyatakan kalau karyawan terancam tidak menerima gaji tidak benar dan fitnah. Kata dia, itu hanya alasan saja, belum dibayarkan gaji itu karena belum waktu pembayaran.

“Untuk gaji bulanan sudah dibayar,” katanya.

BACA JUGA :  Taufik Borman Dikukuhkan Sebagai Wakil Ketua II DPRD Parimo

Terkait dengan kondisi keuangan perusahaan terakhir, Arifin menyatakan tidak mengetahui, karena sudah seminggu terakhir dirinya tidak berkantor. (FAUZI)

 

*Baca edisi lengkapnya di Rubrik TEROPONG Media Alkhairaat cetak, edisi Sabtu, 26 Mei 2017.

Tentang Penulis: Fauzi Lamboka

Gambar Gravatar
Profesi sebagai jurnalis harus siap mewakafkan diri untuk kepentingan publik. Menulis merupakan kebiasaan yang terus diasah. Namun, menulis bukan sekadar memindahkan ucapan lisan ke bentuk tulisan. Tetapi lebih dari itu, mengabungkan logika (akal), hati (perasaan) untuk medapatkan rasa, yang bisa diingat kembali di hari esok.