PALU – Kapolda Sulteng, Irjen Pol Rudy Sufahriadi, menyatakan, almarhum Askar alias Jaid alias Pak Guru, anggota kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) yang ditembak mati Satgas Madago Raya, Kamis kemarin, pernah terlibat dalam 10 rangkaian kasus pembunuhan.
“Askar merupakan salah satu DPO tindak pidana terorisme jaringan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) yang melakukan 10 aksi di berbagai tempat,” kata Kapolda Sulteng Rudy Sufahriadi kepada wartawan di Polsek Pesisir Utara, Kabupaten Poso, Jumat (30/09).
Dia menguraikan kasus pertama adalah berdasarkan laporan LP A/106/VIII/2017/Sulteng/Res Parimo, tanggal 03 Agustus 2017 tentang kasus pembunuhan di Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong dengan korban atas inisial SS.
Selanjutnya, sambung Rudy, sesuai laporan LP-A/166/XII/2018/Sulteng/Res Parimo, tanggal 30 Desember 2018 tentang kasus pembunuhan di Desa Salubanga, Kecamatan Sausu, Kabuoaten Parigi Moutong, tanggal 30 Desember 2018, dengan korban atas inisial RB.
Kemudian berdasarkan LP-B/27/V/2019/Sek-PLL/ tanggal 22 Mei 2019, terhadap peristiwa pembunuhan di Pegunungan Penghulu Kanan, Desa Berdikari, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi dengan korban inisial NE.
“Ke empat sesuai LP-A/87/RES.1.7/VI/2019/Sulteng/Res Parimo, tanggal 25 Juni 2019, tentang pembunuhan di pegunungan Batu Tiga, Desa Tindaki, Kabupaten Parigi Moutong dengan korban inisial TR dan PE,” tambahnya.
Selanjunya, sambung Rudy, sesuai laporan LP/93/IV/2020/Sulteng/Res Poso/Sek PPU/ tanggal 7 April 2020 tentang pembunuhan di perkebunan Dusun Sipatuo, Desa Kilo, Kabupaten Poso dengan korban inisial RO.
Dia juga mengungkapkan laporan LP/102/IV/2020/Sulteng/Res Poso/Sek PPU/ tanggal 19 April 2020, tentang pembunuhan di Pegunungan kilometer 9, Desa Kawende, Kabupaten Poso dengan korban inisial AA.
“Peristiwa ke tujuh itu sesuai LP-A/183/VIII/2020/Res Poso/Sek PPS/ tanggal 8 Agustus 2020 yaitu pembunuhan di Desa Sangginora, Kabupaten Poso, dengan korban inisial AB,” Rudy merinci.
Sementara peristiwa yang juga melibatkan almarhum Askar masing-masingnya adalah LP/189/VIII/2020/Res Poso/Sek Lorut/ tanggal 14 Agustus 2020, tentang penemuan mayat di desa Maholo, Kabupaten Poso dengan korban inisial EL.
Kemudian, kata dia, laporan LPA/272/XI/2020/Sulteng/Res Sigi/tgl 27 November 2020, yakni pembunuhan dan pembakaran di dusun V Trans Lenovu, Desa Lembantongoa, Kabupaten Sigi dengan korban inisial NK, FYi, PU, dan YS.
“Kasus terakhir ada dua laporan LP –A/111/V/Res.2.5./2021/Res Poso/Sek Lorut dan LP-A/112/V/Res.2.5./2021/Res Poso/Sek Lorut tentang pembunuhan di Pegunungan Patiroa, Kabupaten Poso dengan total korban empat orang inisial LS, LP, PS, SS dan MS,” pungkas mantan Kepala Korps Brimob Polri.
Reporter : Faldi
Editor : Rifay