PALU – Kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum Ham) Provinsi Sulteng, melaksanakan Sosialisasi layanan Administrasi hukum umum dan Rapat koordinasi (Rakor) Pengadilan, Menkum HAM, Kejaksaan dan Polisi (Dilkumjakpol), di salah satu hotel di Kota Palu, Rabu (20/03).
Kegiatan yang dihadiri seluruh perwakilan lembaga penegak hukum itu mengangkat tema “Meningkatkan sinergitas antar aparat penegak hukum dalam rangka mewujudkan keadilan”.
Dikesempatan itu, Kepala Kanwil Kemenkum Ham Provinsi Sulteng, Zulkifli, SH. MH menyampaikan dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT), sekaligus untuk menjawab permasalahan dan isu-isu aktual yang terjadi saat ini, Rakor tersebut merupakan salah satu upaya dalam mewujudkan program revitalisasi dan reformasi hukum berdasarkan Nawacita Menkumham.
“Dilkumjakpol mengsinergikan aparat penegak hukum melalui harmonisasi dan singkronisasi ketatalaksanaan sistem peradilan pidana, yang lebih bersifat teknis operasional, sebagaimana telah diatur dalam kitab Undang-undang hukum acara pidana beserta peraturan pelaksanaannya,”jelasnya.
Disampaikannya, pasca bencana tanggal 28 september 2018 lalu, jumlah Narapidana dan tahanan yang dikeluarkan dari Lapas dan Rutan dengan alasan kemanusiaan kini beberapa masih menjadi DPO.
“Sampai saat ini sebanyak 264 orang yang terdiri dari 5 UPT, yakni Lapas Palu utara, Rutan Donggala, Cabang Rutan Parigi dan Lapas perempuan Palu,”katanya.
Zulkifli menyampaikan juga, fungsi Kemenkumham melantik dan melakukan pengawasan kepada pejabat notaris se Sulteng yang berjumlah 86 orang.
“Dari jumlah 86 orang itu, masih ada Notaris yang belum membuka jasa kenotarisan, sebanyak 5 Notaris,”katanya.
Olehnya dia berharap, Rakor Dilkumjakpol itu dapat mewujudkan persamaan persepsi antara aparat penegak hukum dalam ketatalaksanaan sistem peradilan pidana, dan terwujudnya harmonisasi dan singkronisasi dalam upaya penegakan hukum dan hak asasi manusia, serta tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum.
Dikesempatan sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum Ham Provinsi Sulteng, Suprapto, selaku ketua panitia melaporkan Rakor itu meghadirkan peserta sebanyak 50 orang. Terdiri dari Kemenkum Ham 26 orang, Polda 1 orang, Kejati Sulteng 1 orang, Pengadilan Tinggi Sulteng 1 orang. BNNP Sulteng 1 orang, BNNK 1 orang. BNPT 1 orang, Polres Palu 1 orang, Kepala Unit Pelaksana Teknis UPT se Sulteng 15 orang, Kantor Imigrasi 1 orang, dan Kantor imigrasi kelas II Banggai 1 orang.
Kata Suprapto, kegiatan itu bertujuan untuk menyatukan persepsi diantara sesama instansi penegak hukum, sehingga mampu memberikan penguatan untuk membangun komitmen bersama dalam melaksanakan segala peraturan yang berlaku, serta bentuk kesepahaman peraturan bersama yang selama ini disepakati antar penegak hukum.
“Setelah mengikuti Rakor ini diharapkan kepada seluruh unsur penegak hukum mampu mewujudkan keadilan yang kita dambakan, serta meningkatklan kualitas kerja dengan memberikan perubahan terhadap budaya kerja yang efektif dan efisien. (YAMIN)